Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)
Dengan adanya penurunan level PPKM tersebut, pemerintah pun melakukan sejumlah pelonggaran aktivitas. Salah satunya memperbolehkan pengunjung makan di tempat atau dine in.
"Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen, kapasitas dua orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00," jelas Jokowi.
Tak hanya itu, pemerintah juga melakukan pelonggaran terhadap kapasitas pusat perbelanjaan atau mal. Jika sebelumnya mal hanya dibuka 25 persen, kini pemerintah membuka hingga kapasitas 50 persen.
"Pusat perbelanjaan, mal, diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur oleh pemerintah daerah," ujar Jokowi.
Lebih lanjut, pemerintah juga mengizinkan perusahaan berorientasi ekspor beroperasi 100 persen. Namun, apabila ke depannya pembukaan tersebut menjadi klaster penyebaran COVID-19, maka perusahaan harus ditutup selama lima hari.
"Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila menjadi klaster baru COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari," tutur Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan, pelonggaran kegiatan masyarakat tersebut harus diiringi dengan protokol kesehatan yang ketat dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat masuk, atau mensyaratkan pengunjung harus sudah divaksin.