5 Hal Penting soal Penurunan Level PPKM

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah. Penurunan level itu akan dilakukan pada 24 hingga 30 Agustus 2021.
"Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Keputusan penurunan level tersebut karena perkembangan kasus COVID-19 yang semakin menurun akhir-akhir ini. Maka itu, Presiden Jokowi memutuskan melonggarkan pembatasan aktivitas masyarakat.
1. PPKM di Jabodetabek turun level dari level 4 ke level 3
Jokowi mengatakan mulai 24 Agustus, beberapa wilayah di Jawa-Bali, termasuk Jabodetabek, turun level dari level 4 menjadi level 3.
"Untuk pulau Jawa dan Bali wilayah aglomerasi, Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021," ujar dia.
Jokowi memaparkan saat ini 51 kabupaten/kota di Jawa-Bali berada di level 4. Kemudian, level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 Kabupaten/kota, dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.