Jakarta, IDN Times – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan surat edaran (SE) untuk mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 bagi bara pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.
SE Nomor 3 tahun 2020 yang diteken Doni Monardo, Kepala BNPB dan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 ini, berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 dan dapat diubah sesuai perkembangan situasi. Di dalamnya terdapat aturan untuk melakukan tes antigen untuk orang-orang yang melakukan perjalanan keluar-masuk Jakarta.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito sebelumnya mengatakan ketentuan ini merupakan salah satu upaya mengurangi penularan virus corona. Sebab, setiap masa libur panjang selalu ada peningkatan kasus COVID-19 di berbagai daerah.
“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku, dalam siaran pers, Minggu (20/12/2020).