Ilustrasi Satpol PP merazia sejumlah panti pijat. IDN Times/dokumen
Sementara itu, pada 6 Juli telah dilakukan penyelidikan terhadap 78 kasus dengan rincian Polda Metro 1 kegiatan, Banten 8, Jabar 23, Jateng 6, Jatim 15, Bali 6, Jambi 6, Sumsel 1, Kaltim 8, NTB 1, Sultra 1, dan Maluku 1 kegiatan.
“Sedangkan penyidikan tindak pidana ada 7 kegiatan, Polda Metro 4 penyidikan, Banten 1, dan Jateng 2,” papar Ramadhan. Kemudian tindak pidana ringan sudah banyak dilakukan 76 kegiatan, keseluruhannya oleh Polda Jabar,” kata Ramadhan.
Tanggal 7 Juli, dilakukan penyelidikan terhadap 83 kasus dengan rincian Polda Metro 5, Banten 7, Jabar 13, Jateng 4, DIY 3, Jatim 1, Bali 17, Sumut 7, Jambi 3, Kalbar 2, Sulteng 2, dan Papua Barat 1.
“Ini terkait pelanggaran PPKM dan penimbunan obat terkait COVID-19 dan tabung oksigen,” kata Ramadhan.
Tindak pidananya ada 6 kegiatan yaitu Polda Metro 4, Jateng 1, dan Sumut 1. Kasus ini terkait pelanggaran Pasal 215 KUHP Tentang Wabah Penyakit dan UU Perlindungan Konsumen.
“Ada satu kejadian yaitu penghadangan perugas penjemput pasien COVID-19 oleh tersangka dengan sajam dilakukan di Jateng,” sebut Ramadhan.
Kemudian penyidikan kasus tindak pidana ringan 27 kegiatan, Polda Jabar 26, dan Banten 1 kegiatan soal pelanggaran protokol kesehatan.
Untuk restorative justice ada 2 kegiatan oleh Polda Metro dengan menutup pemancingan dan kegiatan panti pijat.