Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
5 Kasus Besar yang Ditangani KPK di Era Pemerintahan Prabwo-Gibran
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menangani lima kasus besar sejak Prabowo-Gibran dilantik pada 2024, termasuk perkara kuota haji dan PAW anggota DPR.

  • Sejumlah perkara melibatkan pejabat atau mantan pejabat, dengan proses hukum yang berlangsung pada waktu berbeda.

  • Beberapa perkara masih berada dalam tahap pengembangan, pelimpahan berkas, atau persidangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2024

Prabowo-Gibran dilantik. KPK kemudian menangani sejumlah kasus yang tercantum dalam laporan.

16 Desember 2024

Pimpinan KPK periode 2024-2029 dilantik.

24 Desember 2024

Hasto Kristiyanto diumumkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW Harun Masiku.

Februari 2025

Hasto Kristiyanto ditahan.

Maret 2025

Hasto Kristiyanto mulai diadili.

padan Juli 2025

Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto sehingga ia tak harus menjalani hukumannya.

Agustus 2025

Kasus korupsi pemerasan sertifikasi K3 terungkap melalui OTT KPK.

Januari 2026

Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji.

Februari 2026

Sejumlah pejabat di Ditjen Bea dan Cukai ditangkap dalam kasus dugaan korupsi suap importasi barang.

Juni 2026

Immanuel Ebenezer divonis 4,5 tahun penjara. Pada bulan yang sama, dugaan korupsi pemerasan izin tinggal WNA terungkap melalui OTT KPK.

Juli 2026

Berkas perkara Yaqut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

20 Oktober 2026

Pemerintahan Prabowo-Gibran memasuki usia dua tahun.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    KPK menangani lima kasus besar, termasuk dugaan korupsi kuota haji, PAW anggota DPR, sertifikasi K3, importasi barang, dan izin tinggal WNA.
  • Who?
    Kasus-kasus tersebut melibatkan Yaqut Cholil Qoumas, Hasto Kristiyanto, Immanuel Ebenezer, Silmy Karim, serta sejumlah pejabat dan pihak lainnya.
  • Where?
    Perkara berkaitan dengan Kementerian Agama, DPR, Kementerian Ketenagakerjaan, Ditjen Bea dan Cukai, serta Ditjen Imigrasi.
  • When?
    Penanganan kasus berlangsung sejak Prabowo-Gibran dilantik pada 2024 hingga 2026.
  • Why?
    KPK menangani perkara-perkara tersebut karena terdapat dugaan korupsi, suap, perintangan penyidikan, atau pemerasan.
  • How?
    Penanganan dilakukan melalui penetapan tersangka, penahanan, OTT, pelimpahan berkas, persidangan, dan pemberian vonis.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

KPK menangani lima kasus besar sejak Prabowo dan Gibran memimpin. Ada mantan menteri, pejabat, dan orang lain yang menjadi tersangka atau terdakwa. Kasusnya tentang kuota haji, urusan DPR, K3, barang impor, dan izin tinggal. Ada yang sudah mendapat vonis, tetapi beberapa persidangan masih berjalan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penanganan lima perkara ini menunjukkan adanya proses hukum terhadap dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak lain. Beberapa kasus telah berlanjut ke tahap persidangan atau vonis, sementara perkara lainnya masih dikembangkan. Proses tersebut memperlihatkan bahwa penanganan perkara berlangsung melalui tahapan hukum yang berbeda.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka genap memasuki usia dua tahun pada Selasa (20/10/2026). Selama periode tersebut, sejumlah kasus telah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di antara kasus tersebut, yakni kasus korupsi kuota haji yang menjerat era eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Berikut sejumlah kasus besar yang ditangani KPK sejak Prabowo-Gibran dilantik pada 2024.

1. Dugaan korupsi kuota haji era eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada Januari 2026. Tak terima, ia sempat mengajukan praperadilan yang ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada Juli 2026, berkas perkara Yaqut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Hingga artikel dimuat proses persidangan masih berlangsung.

Dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.

Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.

2. Dugaan korupsi suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Dok.PDIP)

Sekjen PDI perjuangan Hasto Kristiyanto diumumkan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa suap dan perintangan penyidikan Pergantian Antarwaktu (PAW) Harun Masiku di DPR oleh KPK pada 24 Desember 2024. Saat itu, pimpinan KPK periode 2024-2029 baru dilantik pada 16 Desember 2024.

Ia ditahan pada Februari 2025 dan mulai diadili pada Maret 2025.

Hasto sempat divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, Prabowo memberikannya amnesti padan Juli 2025, sehingga ia tak harus menjalani hukumannya.

3. Kasus korupsi pemerasan setifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan eks Wamen Immanuel Ebenezer

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (IDN Times/Aryodamar)

Kasus korupsi pemerasan setifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang menyeret eks Wamen Immanuel Ebenezer terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Agustus 2025. Ia menjadi anggota kabinet Merah Putih pertama yang kena OTT KPK.

Ia terbukti bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara pada Juni 2026.

4. Dugaan korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai

KPK OTT Pejabat Bea dan Cukai (ANTARA Foto/ Muhammad Iqbal)

Kasus ini juga terungkap melalui OTT KPK. Sejumlah pejabat di Ditjen Bea dan Cukai ditangkap pada Februari 2026.

Hingga artikel dimuat, pengembangan kasus ini masih berlangsung dan persidangannya pun masih berjalan.

5. Dugaan korupsi pemerasan izin tinggal WNA yang seret eks Wamen Imipas Silmy Karim

SIlmy Karim (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Dugaan korupsi pemerasan izin tinggal WNA yang seret eks Wamen Imipas Silmy Karim juga terungkap melalui OTT KPK pada Juni 2026. Total ada delapan tersangka termasuk Silmy Karim yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS).

Lalu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Ketika artikel dimuat, Jaksa Penuntut Umum baru melimpahkan berkas ke Pengadilan. Sehingga jadwal persidangan menunggu penetapan dari pengadilan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article