5 Polisi Kasus Sambo Kembali Bertugas, Polri: Sudah Sesuai Prosedur

Jakarta, IDN Times - Sebanyak lima polisi yang sempat dicopot saat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, kembali ditunjuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit untuk kembali bertugas.
Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan penugasan yang tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/2750/XII/KEP./2023 tanggal 7 Desember 2023 itu sudah sesuai prosedur.
“Sudah sesuai dengan prosedur,” ujar Ramadhan, Senin (11/12/2023).
1. Polri pastikan kelima polisi selesai menjalani hukuman demosi
Ramadhan menjelaskan, prosedur yang dimaksud adalah proses hukum disiplin dan kode etik sudah dijalani oleh kelima perwira menengah (Pamen) itu. Sementara itu, proses pembinaan karir harus berjalan.
“Setelah selesai menjalani hukuman berupa demosi yang bersangkutan kembali bisa ditempatkan untuk mendapatkan tugas dan amanah yang baru,” ujarnya.