Jakarta, IDN Times - Pemerintah kini tengah menggodok penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid pada Kamis, 6 Februari 2025 bahkan menggelar pertemuan dengan sejumlah ahli dan akademisi untuk membahas regulasi ini lebih rinci. Meutya menjelaskan regulasi ini bukan untuk menjauhkan anak dari teknologi, melainkan agar mereka bisa menggunakannya secara aman dan produktif.
"Kami tidak ingin anak-anak terlepas dari internet. Tapi kita harus memastikan mereka mengakses dunia digital dengan aman," kata Meutya dalam Rapat Pembahasan Kajian Penguatan Regulasi Pelindungan Anak dalam Ruang Digital di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (7/2/2025).
Dia bahkan sudah membandingkan sejumlah aturan yang ada di berbagai negara terkait perlindungan anak di ranah digital. Berikut sejumlah aturan soal perlindungan anak di ruang digital yang sudah dijalankan beberapa negara.