Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Prabowo Perintahkan Aturan Pembatasan Media Sosial Anak Selesai 2 Bulan

Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid mendampingi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam kunjungannya ke India untuk memperingati Hari Republik India ke-76 pada 24-26 Januari 2025 (Dok. Kementerian Komunikasi dan Digital)
Intinya sih...
  • Presiden Prabowo memerintahkan Menkomdigi untuk menuntaskan regulasi perlindungan anak di ruang digital dalam dua bulan.
  • Dibentuk tim kerja khusus untuk menggodok kajian pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak-anak dan aturan lainnya terkait perlindungan anak di ruang digital.
  • Tim fokus pada memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan platform digital, meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua, serta menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan lembaganya diperintahkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menuntaskan regulasi mengenai perlindungan anak di ruang digital paling lambat dua bulan ke depan.

“Presiden menyampaikan melalui Pak Seskab (Sekretaris Kabinet) kepada kami kemarin menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” kata Meutya di Jakarta, melansir ANTARA, Minggu (2/2/2025).

Menanggapi hal tersebut Menkomdigi mengungkap telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai pembatasan tersebut termasuk aturan lainnya terkait perlindungan anak di ruang digital.

Meutya mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan itu, tim kerja yang terdiri atas perwakilan beberapa kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak Save The Children Indonesia, Lembaga Psikolog, Lembaga Perlindungan Anak yang diwakili Kak Seto, dan banyak lembaga terkait lainnya akan bekerja mulai Senin, 3 Februari.

 

1. Tiga fokus utama Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital

ilustrasi anak main gadget (pixabay.com/StockSnap)

Tim yang disebut Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital ini akan bekerja dalam tiga fokus utama, pertama untuk memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak.

Kemudian, mereka juga bertugas meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar lebih sadar akan risiko dunia maya, serta menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.

“Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital. Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak,” ujar Meutya.

 

2. Menkomdigi berkoordinasi dengan Menteri PPPA, Mendikdasmen, Menag serta Menkes

Menkomdigi Meutya Hafid sebut investasi Apple harusnya lebih besar dari Microsoft. (IDN Times/Amir Faisol)

Salah satu aspek yang dikaji dalam regulasi berkaitan dengan pembatasan usia khusus bagi anak-anak dalam penggunaan media sosial, sebagai langkah untuk mengurangi paparan terhadap konten berbahaya.

Dalam penyusunan regulasi, Menkomdigi berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama serta Menteri Kesehatan.

Meutya mengatakan upaya ini untuk menangani maraknya konsumsi pornografi yang dilakukan anak-anak di internet, di mana Indonesia saat ini tercatat di peringkat keempat di dunia dalam ranah akses konten pornografi terbesar.

3. 89 persen anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet hanya untuk media sosial

Ilustrasi konten dewasa. (IDN Times/Sukma Shakti)

Berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), konten kasus pornografi anak Indonesia selama 4 tahun mencapai 5.566.015 kasus. Jumlah ini merupakan yang terbanyak ke-4 di dunia dan ke-2 di ASEAN.

Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (2021) mencatat bahwa 89 persen anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet hanya untuk media sosial, yang meningkatkan risiko mereka terpapar konten berbahaya.

Kasus judi online, pornografi, perundungan, dan kekerasan seksual terus mendominasi aduan yang diterima oleh Kemkomdigi.

Share
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us