Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ECPAT: Pembatasan Internet pada Anak Harus Lihat Juga Dampaknya

Sebagian besar siswa SDN 04 Samarinda Utara tidak sarapan, sehingga program MBG dinilai sangat membantu. (IDN Times/Erik Alfian)
Intinya sih...
  • Kementerian Komdigi membentuk tim untuk regulasi perlindungan anak di ruang digital.
  • Andy Ardian, anggota tim, menjelaskan pentingnya regulasi dan dampak pembatasan terhadap akses anak terhadap informasi dan teknologi.
  • Regulasi juga harus mencakup edukasi, literasi digital, perubahan tata nilai masyarakat, dan penegakan hukum untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

Jakarta, IDN Times - Pembentukan regulasi perlindungan anak di ruang digital sudah mulai dibahas, salah satu gerakan yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) adalah dengan membentu tim.

Koordinator Nasional END Child Prostitution, Child Pornography & Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT), Andy Ardian menjelaskan, regulasi terkait perlindungan anak di ranah digital sudah lama dinantikan. Meski demikian, dia mengatakan, perlu diantisipasi pembatasan biasanya akan berkonsekuensi pada akses informasi dan teknologi.

"Kalau yang dilakukan adalah upaya pembatasan, tentu harus dilihat juga dampak yang muncul, karena biasanya pembatasan akan berkonsekuensi terhadap akses anak terhadap informasi dan kesempatan untuk berkembang dengan teknologi," kata dia kepada IDN Times, dikutip Selasa (4/2/2025).

1. Tim penguatan regulasi sudah bahas persiapan kajian

Menteri Komdigi Meutya Hafid saat agenda Sidang Terbuka dan Orasi Ilmiah Dies Natalis ke-75 Universitas Indonesia (Youtube/Universitas Indonesia)

Andy adalah salah satu anggota tim penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital bentukan Kementerian Komidgi.

Andy menjelaskan, pihaknya sudah melaksanakan pertemuan pertama pada Senin 3 Februari 2024 dengan pembahasan persiapan kajian untuk regulasi ini. Dalam tim pembentukkan ini, dia mewakili jejaring dari ID-COP atau Indonesia Child Online Protection.

2. Dua masalah perlindungan anak secara daring

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat bersama dengan masyarakat pada kunjungan kerjanya di Cilincing, Jakarta Utara. (Foto: Humas Kemkomdigi)

Dia menjelaskan, regulasi perlindungan anak merupakan pekerjaan rumah yang masih sangat minim dimiliki oleh Indonesia. Data dari laporan Global Cyber Security Indeks di 2017 sudah memberikan catatan merah terkait upaya perlindungan anak di ranah digital atau dalam jaringan. Maka setidaknya ada dua hal penting yang harus dilakukan Indonesia dalam hal ini.

"Tidak adanya regulasi di Indonesia yang membicarakan perlidungan anak di ruang digital dan tidak adanya kementerian atau lembaga yang ditunjuk (secara regulasi atau kebijakan) sebagai pengampu, atau kementerian yang bertanggung jawab dalam perlindungan anak di ruang digital," katanya.

3. Tak hanya batasi anak berinternet tapi juga atur aspek lainnya

ilustrasi gadget (pexels.com/pixabay)

Namun Andy memberikan catatan, regulasi semestinya tidak hanya membatasi anak pada akses internet, tapi mengatur banyak aspek lain. Mulai dari edukasi dan literasi digital untuk anak dan orang tua, perubahan tata nilai dan pandangan masyarakat dalam penggunaan teknologi. Serta upaya penegakan hukum yang jelas. Hal ini agar pelaku kejahatan tidak merasa aman-aman saja melakukan kejahatannnya.

"Intervensi untuk masyarakat dengan perilaku yang cenderung kriminal juga perlu dilakukan untuk menciptkan ruang digital yang aman untuk anak," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Lia Hutasoit
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us