Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
5 WNA Nigeria Ditangkap di Bekasi, Ada yang Overstay Lebih dari 8 Tahun
Lima WNA asal Nigeria ditangkap di Bekasi gegara langgar keimigrasian. (Dokumen Imigrasi Bekasi)
  • Lima WNA asal Nigeria ditangkap Imigrasi Bekasi dalam operasi pengawasan rutin karena diduga melakukan pelanggaran berat, termasuk investasi fiktif dan overstay ribuan hari.
  • Dua WNA berinisial OJN dan OMN menggunakan perusahaan sponsor fiktif untuk memperoleh izin tinggal investor, sementara tiga lainnya terbukti melampaui masa izin tinggal hingga lebih dari delapan tahun.
  • Kelima WNA kini diperiksa di Kantor Imigrasi Bekasi, dengan rencana tindakan deportasi serta pencantuman dalam daftar penangkalan demi memperketat pengawasan keimigrasian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2017

Data Imigrasi mencatat salah satu WNA Nigeria, OCO, mulai overstay sejak tahun 2017 dengan total lebih dari delapan tahun masa tinggal berlebih.

6 April 2026

Lima WNA asal Nigeria ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi di sebuah apartemen wilayah Bekasi dalam operasi pengawasan keimigrasian rutin.

8 April 2026

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan detail pelanggaran lima WNA tersebut, termasuk investasi fiktif dan overstay ribuan hari. Ia juga menyampaikan bahwa proses pemeriksaan dan persiapan deportasi sedang dilakukan.

kini

Kelima WNA Nigeria masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Bekasi. Pihak imigrasi menyiapkan deportasi serta pencantuman nama mereka dalam daftar penangkalan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Lima warga negara Nigeria ditangkap karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, termasuk investasi fiktif dan masa tinggal berlebih hingga lebih dari delapan tahun.
  • Who?
    Pihak Imigrasi Bekasi menangkap lima pria asal Nigeria berinisial OJN, OMN, OCO, CLA, dan OJC. Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono memimpin penindakan tersebut.
  • Where?
    Penangkapan dilakukan di salah satu apartemen wilayah Bekasi, Jawa Barat. Pemeriksaan lanjutan berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi.
  • When?
    Penangkapan terjadi pada Senin malam, 6 April 2026. Keterangan resmi disampaikan oleh pihak Imigrasi pada Rabu, 8 April 2026.
  • Why?
    Tindakan dilakukan karena para WNA diduga melanggar izin tinggal dan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin investor sesuai Pasal 78 Ayat 3 dan Pasal 123 huruf b UU Keimigrasian.
  • How?
    Petugas mengamankan kelima WNA dalam operasi pengawasan rutin keimigrasian. Mereka kini menjalani pemeriksaan mendalam dan disiapkan untuk deportasi serta pencantuman dalam daftar penangkalan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Lima orang dari Nigeria ditangkap di Bekasi oleh petugas imigrasi. Mereka tinggal di apartemen dan ada yang sudah lama sekali di Indonesia, lebih dari delapan tahun. Dua orang bikin investasi palsu supaya bisa tetap tinggal. Sekarang mereka dibawa ke kantor imigrasi dan akan diperiksa lalu disiapkan untuk dipulangkan ke negaranya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tindakan cepat Kantor Imigrasi Bekasi menunjukkan komitmen kuat aparat dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga ketertiban wilayah. Melalui operasi rutin yang berhasil mengungkap pelanggaran berat ini, terlihat bahwa sistem pengawasan berjalan efektif dan transparan. Langkah tegas seperti pemeriksaan mendalam serta persiapan deportasi mencerminkan keseriusan pemerintah dalam melindungi integritas hukum nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Jawa Barat menangkap lima warga negara asing (WNA) asal Nigeria di salah satu apartemen wilayah Bekasi, pada Senin (6/4/2026) malam.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono menyampaikan, penangkapan tersebut berawal dari kegiatan rutin yakni operasi pengawasan keimigrasian.

"Kelima pria tersebut diduga melakukan pelanggaran berat, mulai dari investasi fiktif hingga masa tinggal berlebih (overstay) selama ribuan hari," kata Anggi, Rabu (8/4/2026).

1. Dua WNA lakukan investasi fiktif

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi, Anggi Wicaksono. (IDN Times/Imam Faishal)

Anggi menyampaikan, terdapat dua WNA berinisial OJN dan OMN yang melakukan investasi fiktif. Keduanya diduga menggunakan perusahaan sponsor fiktif untuk tetap tinggal di Indonesia.

"Meski mengantongi izin tinggal investor, keduanya diduga kuat menggunakan perusahaan sponsor fiktif untuk menetap di Indonesia," kata dia.

2. Satu WNA bahkan overstay lebih dari 8 tahun

Lima WNA asal Nigeria ditangkap di Bekasi gegara langgar keimigrasian. (Dokumen Imigrasi Bekasi)

Anggi menyampaikan, pihaknya juga menangkap tiga WNA lainnya yang juga berasal dari Nigeria berinisial OCO, CLA, dan OJC. Setelah dilakukan pengecekan, ketiganya terbukti melampaui masa izin tinggal atau overstay dalam durasi yang sangat lama.

"Data Imigrasi mencatat OCO telah overstay selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun sejak 2017," kata Anggi.

Sementara, CLA dan OJC masing-masing mencatatkan masa tinggal berlebih selama 1.144 hari dan 199 hari.

"Pelanggaran ini merujuk pada Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 bagi mereka yang melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari, serta Pasal 123 huruf b terkait pemberian keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal," kata Anggi.

3. Menyiapkan tindakan deportasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi, Anggi Wicaksono. (IDN Times/Imam Faishal)

Anggi mengatakan, kelima WNA tersebut saat ini berada di Kantor Imigrasi Bekasi guna menjalani pemeriksaan mendalam. Pihak Imigrasi saat ini juga sedang menyiapkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan.

"Kami pastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran administratif lainnya. Pengawasan akan terus kami perketat demi menjaga kewibawaan hukum dan keamanan di wilayah Bekasi,” tegas Anggi.

Editorial Team