58 Pengantin Korban WO Marwah Rugi Rp2,6 M, Owner Pasutri Ditangkap

- Sebanyak 58 calon pengantin menjadi korban penipuan WO Marwah di Jakarta Timur dengan total kerugian mencapai sekitar Rp2,6 miliar dan jumlah korban masih bisa bertambah.
- Polisi menetapkan pasangan suami istri berinisial RM dan ER, pemilik WO Marwah, sebagai tersangka setelah menerima pembayaran tanpa memenuhi kewajiban sesuai perjanjian.
- Kedua tersangka sempat menghilang sebelum akhirnya ditangkap dan kini ditahan dengan jeratan pasal perbuatan curang serta penggelapan berdasarkan KUHP.
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 58 calon pengantin menjadi korban penipuan Wedding Organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur. Dari jumlah tersebut, dua pasangan telah melaksanakan pernikahan, tetapi tidak memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan hingga peristiwa ini sempat viral di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengatakan, 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan.
“Hingga saat ini, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2.658.885.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung," kata Alfian dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2026).
1. Owner WO jadi tersangka

Polres Jakarta Timur pun telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Akhirnya, polisi menetapkan owner atau pemilik WO yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial RM dan ER jadi tersangka.
“Pelaku pasutri suami RM dan istri ER sudah sebagai tersangka,” kata Alfian.
2. Tersangka sempat menghilang

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka setelah menerima pembayaran dari para korban, tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian. Kedua tersangka pun sempat menghilang.
“Keberadaannya tidak diketahui oleh para korban sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan. Terkait apakah keduanya merencanakan untuk kabur atau tidak, hal tersebut masih dalam pendalaman penyidik,” ujar Alfian.
3. Tersangka dijerat pasal perbuatan curang dan penggelapan

Saat ini, penyidik masih mendalami motif dan aktivitas tersangka selama menghilang. Termasuk mendalami ada atau tidaknya upaya untuk menghindari proses hukum sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Kini kedua tersangka telah ditahan dengan pasal perbuatan curang dan penggelapan.
“Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan pasal 486 KUHP tentang penggelapan, tersangka ditahan dari kemarin Sabtu, 30 Mei 2026,” ujar Alfian.

















