Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250908_114556.jpg
Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta/ IDN Times Dini Suciatiningrum

Intinya sih...

  • Tarif air akan naik

  • Warga miskin kota terdampak paling besar dengan kenaikan tarif air akibat komersialisasi, memberatkan kebutuhan sehari-hari.

  • Air hak dasar manusia

  • JRMK menolak raperda perubahan badan hukum PAM Jaya, menuntut agar tetap berbentuk Perumda dan didukung subsidi APBD.

  • Pramono sebut perubahan status PAM Jaya ini berkembang baik

  • Gubernur DKI Jakarta menyampaikan rencana perubahan status dilakukan agar PAM Jaya bisa berkembang lebih baik, terutama dalam hal investasi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Sekitar 500 orang dari Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) berencana menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Aksi ini digelar untuk menolak rencana perubahan badan hukum PAM Jaya menjadi perseroan terbatas (PT) melalui rancangan peraturan daerah (raperda) yang tengah dibahas.

Perwakilan JRMK, Eni, mengatakan aksi ini merupakan bentuk keberatan masyarakat miskin kota terhadap privatisasi layanan air bersih.

“Sekarang saja tarifnya sudah mahal dan kualitasnya kurang bagus. Kalau jadi PT, pasti dikomersilkan,” kata Eni, Rabu (10/9/2025)

1. Tarif air akan naik

JRMK tolak privatisasi air PAM di DPRD DKI Jakarta, Senin (8/9/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Menurut Eni, warga miskin kota akan paling terdampak jika tarif air naik akibat komersialisasi. Ia mencontohkan, keluarga di pesisir Jakarta kini sudah mengeluarkan biaya hingga Rp15 ribu per kubik.

“Kalau naik lagi, bagaimana mereka bisa membiayai kebutuhan sehari-hari, termasuk sekolah anak-anak? Ini sangat memberatkan,” ujarnya.

2. Air hak dasar manusia

JRMK tolak privatisasi air PAM di DPRD DKI Jakarta, Senin (8/9/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Koordinator JRMK Wati menambahkan, air adalah hak dasar manusia yang tak bisa diperlakukan sebagai barang dagangan.

“Air bukan komoditas, melainkan hak asasi manusia. Konstitusi kita di pasal 33 UUD 1945 jelas menegaskan negara wajib menguasai cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.

Dalam sikap resminya, JRMK menolak tegas raperda perubahan badan hukum PAM Jaya. Mereka menuntut agar perusahaan air tetap berbentuk perusahaan umum daerah (Perumda) dan didukung subsidi APBD, termasuk tarif Rp0 untuk penggunaan air 0 sampai 20 meter kubik per keluarga.

“Yang paling terdampak nanti adalah ibu-ibu, anak-anak, dan keluarga berpenghasilan rendah. DPRD harus mempertimbangkan hal ini sebelum mengesahkan raperda,” tegas Wati.

3. Pramono sebut perubahan status PAM Jaya ini berkembang baik

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung resmikan Halte Transjakarta Jaga Jakarta. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sementara Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan, rencana perubahan status Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dilakukan agar PAM Jaya bisa berkembang lebih baik, terutama dalam hal investasi.

"Tentunya Perseroda itu semata-mata untuk membuat PAM Jaya lebih bisa berkembang termasuk untuk investasinya lebih baik," ujar Pramono di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9).

Ia memastikan, rencana perubahan status PAM Jaya ini telah dipertimbangkan dengan matang bersama Wakil Gubernur Rano Karno. Pramono optimistis bahwa perubahan status ini akan membawa dampak positif bagi PAM Jaya.

"Pasti saya dan Pak Wagub memikirkan hal ini untuk kebaikan PAM Jaya. Tidak ada keinginan sama sekali membuat perseroda itu menjadikan PAM Jaya tidak baik. Pasti akan menjadi lebih baik dan saya meyakini itu," jelas dia

Editorial Team