Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperluas lokasi yang menerapkan tarif disinsentif atau parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menjelaskan, saat ini tarif disinsentif telah diterapkan di 13 lokasi Unit Pengelola (UP) Perparkiran dan 38 lokasi Perumda Pasar Jaya.
"Tahap berikutnya sebanyak 16 lokasi pasar sedang dalam proses integrasi sistem disinsentif. Penerapan disinsentif tarif parkir terhadap kendaraan roda dua telah berlaku sejak 1 November 2023 di pelataran parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat, sebagai lokasi pilot project," ujar Ani dalam keterangan, Senin (13/11/2023).