Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Keukeuh, Pemprov DKI Tetap Lanjutkan Razia Uji Emisi Kendaraan

Satgas Uji Emisi Merazia Kendaraan Bermotor. (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)
Satgas Uji Emisi Merazia Kendaraan Bermotor. (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus melanjutkan razia uji emisi yang dimulai pada 1 November lalu hingga akhir tahun. Namun, penerapannya akan berbeda.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya. Namun dalam pelaksanaannya akan ada penyesuaian yang diberikan berdasarkan masukan beberapa pihak

“Tidak langsung dikenakan tilang di tempat, namun akan diberikan surat wajib servis sebagai peringatan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi pada saat razia,” kata Asep dalam keterangan tertulis, Jumat (3/11/2023).

 

1. DLH DKI Jakarta akan mencatat kendaraan yang terjaring razia

ANTARA/Galih Pradipta
ANTARA/Galih Pradipta

Ia pun menjelaskan bahwa Sistem Uji Emisi Langit Biru Jakarta Raya yang dirancang oleh DLH DKI Jakarta akan mencatat kendaraan yang terjaring razia, baik yang lulus ataupun yang tak lulus uji emisi dan menandai kendaraan yang tak lulus dengan status tidak lulus uji emisi dan wajib service. 

“Jika sudah diberikan surat wajib servis tapi belum melaksanakan servis sebagaimana rekomendasi akan tetap tercatat dalam sistem,” ungkap Asep.

 

2. Kendaraan di bawah tiga tahun dianggap masih memiliki kondisi yang prima

Satgas Uji Emisi Merazia Kendaraan Bermotor. (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)
Satgas Uji Emisi Merazia Kendaraan Bermotor. (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Dia mengungkapkan, razia akan terus berjalan sesuai dengan rencana, namun dengan modifikasi SOP. Selain itu, Asep juga membeberkan alasan kenapa hanya kendaraan yang berusia di atas tiga tahun yang wajib uji emisi. Menurutnya kendaraan di bawah tiga tahun dianggap masih memiliki kondisi yang prima.

“Kendaraan di bawah tiga tahun asumsinya masih sesuai standard pabrikan, jadi emisi gas buangnya masih sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan,” katanya.

3. Regulasi uji emisi tertuang dalam pergub

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto (IDN Times/Aryodamar)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto (IDN Times/Aryodamar)

Asep menegaskan semua regulasi mengenai uji emisi sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dan penyusunannya berdasarkan kajian yang sudah matang.

“Implementasi Pergub 66/2020 harus terus dilaksanakan untuk perbaikan kualitas udara Jakarta,” tutupnya.

4. Polda Metro Jaya menghapus penerapan tilang uji emisi

Razia tilang uji emisi di Jalan Letjen M.T. Haryono, Tebet, Jumat (1/8/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Razia tilang uji emisi di Jalan Letjen M.T. Haryono, Tebet, Jumat (1/8/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sebelumnya Ditlantas Polda Metro Jaya menghapus penerapan tilang uji emisi mulai hari ini, Kamis (2/11/2023). Polisi sempat sempat memberlakukan tilang uji emisi di lokasi di Jakarta pada Rabu (1/11/2023), sebanyak 52 kendaraan bermotor pun terjaring dalam operasi tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya akan mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat supaya mau melakukan uji emisi.

"Kita tetap melakukan imbauan tapi tidak ada penilangan. Ditlantas tidak ada melakukan penilangan, tapi tetap akan melakukan imbauan," kata Latif saat dihubungi.

Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur itu mengatakan, penghapusan tilang uji emisi ini karena banyak penolakan yang disampaikan masyarakat. Menurut dia, masyarakat membutuhkan sosialisasi terkait uji emisi.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
Dwifantya Aquina
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us