Polisi Pastikan Uji Emisi Bukan Syarat Perpanjangan STNK

Jakarta, IDN Times - Polisi memastikan bahwa uji emisi tidak akan menjadi syarat perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Syarat perpanjangan STNK masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, mengatakan pendaftaran kendaraan pajak kendaraan tetap mengacu pada aturan yang ada.
"Tidak ada. Selama ini uji emisi tidak menjadi surat persyaratan. Kita tidak menerapkan itu," ujarnya, saat dihubungi pada Kamis (2/11/2023).
Menurut dia, jika uji emisi menjadi syarat perpanjangan pajak kendaraan, maka harus mengubah undang-undang yang berlaku.
1. Polda Metro hapus penerapan tilang uji emisi

Polda Metro Jaya menghapus penerapan tilang uji emisi yang sebelumnya diterapkan sejak Rabu (1/11/2023). Latif mengatakan, setelah dilakukan evaluasi, maka mulai hari ini pihaknya tidak akan melakukan penilangan lagi.
Terhadap puluhan kendaraan yang sudah ditilang pada operasi uji emisi kemarin, pihaknya tetap melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku saat itu.
"Kita tetap melakukan imbauan tapi tidak ada penilangan. Ditlantas tidak ada melakukan penilangan, tapi tetap akan melakukan imbauan," kata Latif.
2. Alasan dihapusnya tilang uji emisi

Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur itu mengatakan, penghapusan tilang uji emisi ini karena banyak penolakan yang disampaikan masyarakat. Menurut dia, masyarakat membutuhkan sosialisasi terkait uji emisi.
Untuk melakukan sosialisasi, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Sosialisasi akan dilakukan sampai waktu yang tidak ditentukan.
"Kita melihat situasi kondisi masyarakat saat ini, dan banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," kata dia.
3. Puluhan kendaraan bermotor terjaring dalam operasi tilang uji emisi kemarin

Sebanyak 57 kendaraan terjaring razia Tilang uji emisi yang digelar di lima lokasi di Jakarta. Operasi penegakan hukum ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama 51 kali hingga akhir tahun.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pada hari pertama pelaksanaan petugas mencatat ada ratusan kendaraan yang dirazia.
“Sebanyak 257 kendaraan dilakukan uji emisi on the spot. Total ada 57 kendaraan yang dikenai sanksi tilang karena tidak lulus uji emisi. Rinciannya 20 unit kendaraan roda empat dan 37 unit kendaraan roda dua,” ungkap Asep.