Jakarta, IDN Times - Sebanyak enam polisi Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan debt collector atau mata elang di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keenam tersangka itu adalah JLA, RGW, IAB, IAM, BN dan AN.
“Penyidik menetapkan enam orang tersangka diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana. Keenam tersangka tersebut anggota Satuan Pelanayaann Markas di Mabes Polri,” kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025) malam.
Adapun Pasal yang dikenakan terhadap keenamnya yakni Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Peristiwa ini bermula ketika kedua korban yakni MET dan NAT sedang memburu kendaraan bermotor yang menunggak kredit di pinggir Jalan Kalibata. Saat itu, mereka mendapatkan salah satu motor yang diduga menunggak kredit.
Mereka pun menghentikan motor tersebut dan menagih kendaraannya. Tak terima, si pemotor memanggil teman-temannya dan terjadilah pengeroyokan.
Akibat pengeroyokan itu, salah satu korban tewas di tempat. Sementara satu korban lainnya sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Budhi Asih sebelum dinyatakan meninggal dunia.
