Jakarta, IDN Times - DKI Jakarta telah memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Salah satu sektor yang turut berbenah adalah pariwisata.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 131 Tahun 2020, tentang protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di sektor usaha pariwisata PSBB transisi.
SK ini telah diteken Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI Cucu Ahmad Kurnia, pada 5 Juni 2020. Isinya mengatur protokol kesehatan yang harus ditaati pengunjung, saat melakukan kegiatan wisata di tengah pandemik COVID-19. Terdapat enam protokol bagi pengujung tempat wisata. Apa saja?