Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sidang MK Bahas Gaji Dosen UI, Mulai Rp16 Juta hingga Rp49 Juta

Sidang MK Bahas Gaji Dosen UI, Mulai Rp16 Juta hingga Rp49 Juta
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Sidang MK membahas sistem penghasilan dosen UI, dengan keterangan dari Ahmad Gamal bahwa take home pay dosen berkisar antara Rp16 juta hingga hampir Rp50 juta per bulan.
  • Gamal menjelaskan remunerasi dosen UI terdiri dari tiga komponen utama: pay for person, pay for position, dan pay for performance yang menyesuaikan kualifikasi serta kinerja akademik.
  • Sidang ini juga menggabungkan dua permohonan uji materiil UU Guru dan Dosen terkait ketidakjelasan standar kesejahteraan dan tunjangan fungsional yang dinilai merugikan hak konstitusional dosen.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times – Sistem penghasilan dosen Universitas Indonesia (UI) dibahas dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya UI, Ahmad Gamal membeberkan skema remunerasi yang diterapkan UI sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH), termasuk kisaran penghasilan dosen berdasarkan jenjang jabatan fungsional. Ia menyebut, keterangan yang disampaikan dalam sidang MK tidak bertujuan untuk membahas kondisi individual dosen maupun membandingkan pendapatan dosen antarperguruan tinggi.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim konstitusi, Gamal menjelaskan, penghasilan dosen UI tidak hanya berasal dari gaji pokok. Sistem remunerasi terdiri dari sejumlah komponen yang mempertimbangkan jabatan, penugasan, kinerja, hingga produktivitas akademik dosen.

Berdasarkan data yang disampaikan, penghasilan dosen UI berbeda sesuai jenjang jabatan fungsional. Dengan menggunakan Upah Minimum Kota (UMK) Depok 2026 sebesar Rp5.522.662 sebagai acuan, penghasilan take home pay dosen UI disebut berkisar mulai dari sekitar Rp16 juta hingga hampir Rp50 juta per bulan.

1. Penghasilan dosen UI mulai Rp16 juta

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Gamal menjelaskan, UI memiliki 1.979 dosen tetap yang terdiri dari 1.027 dosen berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan 952 dosen non-PNS atau non-ASN. Menurutnya, UI tidak membedakan sistem remunerasi dosen berdasarkan status kepegawaian.

"Secara prinsip kami menghargai equal opportunity. Pendapatan dosen dan sistem remunerasi dosen dijalankan selama memenuhi fungsi profesional yang sama dan perbedaan status kepegawaian bukan menjadi dasar pembedaan dari pengembangan karier akademik dan implikasinya juga tidak menjadi konsideran dalam sistem remunerasi dosen kami," kata Gamal dalam sidang MK.

Ia mengatakan, kesejahteraan dosen di UI tidak hanya diukur melalui besaran gaji pokok. Penghasilan dosen juga mencakup pengembangan karier akademik, dukungan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, perlindungan kesehatan, fasilitas akademik, penghargaan atas prestasi, serta kesempatan peningkatan kapasitas profesional.

Gamal kemudian membeberkan rata-rata penghasilan dosen UI berdasarkan jenjang jabatan fungsional. Dosen yang belum memiliki jabatan fungsional atau masih berstatus staf pengajar memiliki rata-rata take home pay sekitar tiga kali UMK Kota Depok.

Jika mengacu pada UMK Depok 2026 sebesar Rp5.522.662, angka tersebut setara dengan sekitar Rp16,6 juta per bulan.

Sementara itu, dosen dengan jabatan fungsional asisten ahli memiliki rata-rata penghasilan sekitar 3,5 kali UMK atau sekitar Rp19,3 juta per bulan.

2. Guru besar UI dapat penghasilan sekitar Rp49 juta

ilustrasi gedung UI
ilustrasi gedung UI (dok. Universitas Indonesia)

Besaran penghasilan meningkat seiring dengan jenjang jabatan fungsional dosen. Gamal menyebut, dosen dengan jabatan fungsional lektor memiliki take home pay rata-rata lima kali UMK Kota Depok. Dengan menggunakan UMK Depok 2026 sebagai acuan, angka tersebut setara dengan sekitar Rp27,6 juta per bulan.

Untuk dosen dengan jabatan fungsional lektor kepala, rata-rata penghasilannya mencapai enam kali UMK atau sekitar Rp33,1 juta per bulan.

Sementara itu, penghasilan tertinggi berdasarkan jenjang jabatan yang disampaikan Gamal adalah guru besar. Rata-rata take home pay guru besar UI mencapai sembilan kali UMK Kota Depok.

Artinya, jika dikalikan dengan UMK Depok 2026, penghasilan rata-rata guru besar UI mencapai sekitar Rp49,7 juta per bulan.

Angka tersebut merupakan perkiraan berdasarkan kelipatan UMK Depok 2026 yang disampaikan dalam keterangan Gamal. Adapun take home pay yang dimaksud UI merupakan penghasilan yang diterima dosen setelah kewajiban perpajakan diselesaikan.

3. Remunerasi dosen dibagi dalam tiga komponen

ilustrasi dosen, mahasiswa sedang belajar, kuliah
ilustrasi dosen, mahasiswa sedang belajar, kuliah (pexels.com/Gera Cejas)

Dalam sidang tersebut, Gamal juga menjelaskan sistem remunerasi dosen UI terbagi dalam tiga komponen utama, yakni pay for person, pay for position, dan pay for performance.

Komponen pertama atau pay for person merupakan penghasilan dasar yang melekat pada dosen berdasarkan personal grading. Komponen ini mempertimbangkan kualifikasi pendidikan, lama mengajar, jabatan fungsional, serta faktor lainnya. Komponen tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi kualifikasi dasar seorang dosen: latar belakang pendidikannya, tingkat pendidikannya, lama mengajar dan seterusnya, lalu kemudian jabatan fungsionalnya," ujar Gamal.

Komponen kedua adalah pay for position, yakni penghargaan atas penugasan akademik maupun manajerial. Komponen ini antara lain mencakup honorarium pengajaran, pembimbingan dan pengujian, tunjangan manajerial, serta penugasan akademik lainnya.

Adapun komponen ketiga adalah pay for performance. Komponen ini meliputi tunjangan profesi, tunjangan kehormatan guru besar, insentif kinerja individu, insentif kinerja organisasi, hingga insentif produktivitas penelitian dan berbagai luaran akademik lainnya.

Gamal menegaskan, sistem remunerasi tersebut dirancang untuk memberikan penghasilan yang layak sekaligus mendorong dosen meningkatkan kinerja dan produktivitas akademik.

"Kami mendukung kebijakan yang meningkatkan kesejahteraan dosen walaupun pengembangannya perlu mempertimbangkan karakteristik profesi dosen," kata Gamal.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta UI menyampaikan rincian nominal penghasilan dosen secara tertulis kepada MK. Saldi menilai, penyampaian angka secara langsung akan membantu majelis hakim memahami sistem penghasilan dosen yang diterapkan UI.

"Nanti yang kali-kali dengan gaji apa itu upah minimum Kota Depok itu diserahkan ke kami juga. Ya biar kita lihat, sekaligus kalau bisa angka-angkanya. Jadi ini agak apa namanya jangan menghindari juga untuk menulis angka biar kami cepat mengerti. Biasanya kalau diterangkan angka itu Pak Warek orang lebih cepat pahamnya ketimbang kali-kalinya begitu," ujar Saldi.

Gamal kemudian memastikan data nominal tersebut akan disampaikan secara tertulis kepada majelis hakim konstitusi.

4. Sidang lanjutan dua permohonan sekaligus

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebagai informasi, sidang lanjutan ini digelar terkait dengan dua permohonan yang kini masih berjalan di MK. Permohonan pertama teregister dengan Nomor 24/PUU-XXIV/2026, yang diajukan oleh I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang. Ia merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya Pasal 54 ayat 1 UU Guru dan Dosen. Norma tersebut dinilai tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945, serta hak untuk hidup sejahtera sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945.

Pemohon menilai Pasal 54 ayat 1 UU Guru dan Dosen tidak secara eksplisit memerintahkan adanya pengaturan lebih lanjut mengenai tunjangan fungsional. Namun dalam praktiknya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen yang mengatur besaran tunjangan fungsional, yakni sebesar Rp1,5 juta untuk guru besar, sekitar Rp900 ribu untuk lektor kepala, Rp700 ribu untuk lektor, dan Rp375 ribu untuk asisten ahli. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa besaran tunjangan fungsional dosen sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah. Hal ini membuktikan bahwa Pasal 54 ayat 1 UU Guru dan Dosen tidak memberikan perintah konstitusional yang memadai untuk menjamin pemenuhan hak kesejahteraan Pemohon secara berkeadilan dan berkelanjutan.

Permasalahan tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh Peraturan Presiden, melainkan oleh ketiadaan prinsip, standar, dan ukuran kesejahteraan dalam norma Pasal 54 ayat 1. Akibatnya, pemerintah memiliki keleluasaan penuh dalam menetapkan besaran tunjangan tanpa mempertimbangkan perkembangan kebutuhan hidup layak dan beban kerja dosen. Kondisi ini dinilai merugikan dosen ASN, khususnya dengan jabatan fungsional lektor, karena tidak memperoleh kepastian hukum yang adil terkait pemenuhan kesejahteraan. Selain itu, pemohon mempersoalkan aspek keadilan bagi dosen yang diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, sementara standar dan ukuran tunjangan fungsional belum diatur secara jelas dalam undang-undang.

Sementara, permohonan kedua yakni nomor 272/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus (Pemohon I), Isman Rahmani Yusron (Pemohon II), dan Riski Alita Istiqomah (Pemohon III). Mereka mengajukan uji materiil Pasal 52 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 UU Guru dan Dosen.

Para pemohon mengaku khawatir dengan kompensasi dan apresiasi terhadap dosen dan tenaga pendidik di pendidikan tinggi yang tidak sebanding dengan pengabdian, beban kerja, dan kualifikasi. Idealnya, pengabdian dosen harus dihargai dengan prinsip kemanusiaan sebagaimana telah ditegaskan MK dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 pada 11 September 2014. Dalam alasan permohonan, para pemohon berpandangan Pasal 52 ayat 1 UU Guru dan Dosen bertentangan dengan jaminan penghidupan yang layak dan hak untuk mendapatkan imbalan yang adil dan layak, sebagaimana dijamin UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat. Keberadaan pasal tersebut justru tidak memberikan standar yang jelas dalam memastikan dosen memperoleh upah minimum yang layak dan keamanan sosial. Secara faktual, penghasilan yang diterima dosen belum memenuhi standar kelayakan.

Adanya ketidakpastian hukum mengenai parameter "Kebutuhan Hidup Minimum" dalam pasal yang diuji telah berdampak fatal bagi kesejahteraan dosen. Upah atau gaji bagi seorang pendidik bukan sekadar angka-angka dalam laporan keuangan yayasan atau universitas, melainkan fondasi utama bagi kelangsungan hidup diri dan keluarganya. Hal ini sejalan dengan pandangan MK yang menempatkan upah sebagai elemen vital kemanusiaan, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 58/PUU-IX/2011, yang pada pokoknya menyatakan bahwa upah bagi pekerja adalah penopang bagi kehidupannya dan kehidupan keluarganya. Para pemohon juga melihat nasib pengupahan dosen semata-mata pada 'perjanjian kerja' atau 'kesepakatan' sebagaimana norma Pasal 52 ayat 3 UU Guru dan Dosen merupakan tindakan yang mengabaikan realitas sosiologis hubungan kerja. Dalam relasi antara Yayasan/Penyelenggara Pendidikan dengan Dosen, tidak terdapat keseimbangan kedudukan yang setara.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More