Jakarta, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada enam tokoh melalui Keputusan Presiden Nomor 123/TK/Tahun 2018 tanggal 6 November 2018. Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Joko 'Jokowi' Widodo ini berlangsung di Istana Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/11).
Menteri Sosial RI Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, keenam pahlawan nasional terpilih itu dinyatakan memenuhi syarat umum dan syarat khusus, sesuai peraturan yang berlaku. Pemberian penghargaan ini dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2018.
“Gelar Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan, menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan Negara Republik Indonesia,” kata Agus.
Berikut profil singkat enam tokoh penerima Gelar Pahlawan.