Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sepucuk surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada hari Selasa 7 Juni 2016. Siapa yang menyangka bahwa amplop tersebut kemudian menjadi sumber petaka bagi Kemendagri. Pasalnya di sana tertera identitas penerima surat atas nama Komisi Perlindungan Korupsi.
Dilansir Kompas.com, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta internal Kemendagri mengusut motif stafnya salah ketik pada kepanjangan KPK dari "Komisi Pemberantasan Korupsi" menjadi "Komisi Perlindungan Korupsi". Dia menduga ada kesengajaan staf dalam kejadian tersebut. Berikut adalah fakta-fakta mengenai pegawai Mendagri yang salah ketik KPK tersebut: