Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
RS PHC, anak perusahaan Pelindo 1, sudah memiliki laboratorium PCR untuk menguji sampel swab tenggorok. (dok Humas Pelindo 1)

Jakarta, IDN Times - Susanto, dokter gadungan yang bekerja di Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH), klinik K3 di wilayah kerja Pertamina EV IV Cepu, Surabaya, jadi perbincangan publik. Klinik tersebut milik PT Pelindo Husada Citra (PHC).

Susanto yang merupakan lulusan SMA sudah melakukan aksi penipuan lebih dari satu kali. Dalam menjalankan aksinya di klinik milik PT PHC, Susanto memakai identitas dr Anggi Yurikno.

IDN Times merangkum tujuh fakta mengenai dokter gadungan di Surabaya itu.

1. Susanto lulusan SMA

Ilustrasi penipuan. (Sumber: antaranews.com)

Kedok Susanto terbongkar saat klinik PHC Surabaya hendak memperpanjang kontraknya. Pihak rumah sakit menemukan sejumlah kejanggalan administrasi. Ternyata terungkap, Susanto merupakan lulusan sekolah menengah atas (SMA).

Dokter gadungan itu sudah dua tahun menjalankan aksi layaknya dokter profesional di klinik PHC Surabaya. Susanto kemudian dilaporkan dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

2. Gunakan identitas orang lain dan lolos rekrutmen online saat pandemik

Ilustrasi interview kerja (pexels.com/@kindelmedia)

Susanto lolos sebagai tenaga medis di klinik PHC Surabaya pada 2020, saat masa pandemik COVID-19. Manager SDM PT PHC, Dadik Dwirianto menjelaskan, Susanto bekerja sebagai dokter sejak Juni 2020.

Pelaku melamar ke klinik PHC secara online melalui e-mail HRD Rumah Sakit PHC Surabaya pada 30 April 2020.

Kala itu, RS PHC sedang membutuhkan lowongan pekerjaan untuk dokter umum. Proses rekrutmen dilakukan secara online.

Dokter gadungan itu mendaftar dengan melampirkan dokumen-dokumen seperti kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, dan surat tanda registrasi (STR) dokter atas nama Anggi Yurikno.

Saat proses rekrutmen, RS PHC melakukan pengecekan di website Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Nama Anggi Yurikno pun muncul di website tersebut.

3. Susanto dapat gaji Rp7,5 juta per bulan

ilustrasi gaji (pexels.com/Karolina Grabowska)

Susanto terus menjalankan aksinya selama dua tahun dengan nama palsu Anggi Yurikno. Selama itu pula, Susanto mendapat gaji sebesar Rp7,5 juta per bulan.

Corporate Secretary PT PHC Imron Soewoeno menambahkan, Susanto ketahuan sebagai dokter gadungan saat perusahaan melakukan rekredensial kepada seluruh dokter. Kepala klinik curiga format dokumen STR milik Susanto berbeda dengan format STR asli.

"Di-cross check di KKI, fotonya beda, masa berlaku STR juga berbeda, akhirnya kepala klinik lapor ke manajemen," kata Imron.

4. Belajar dari YouTube

Ilustrasi YouTube (Tangkapan layar Youtube)

Susanto disebut mendapatkan seluruh ilmu dasar tentang kesehatan dan kedokteran secara otodidak. Susanto disebut lewat YouTube.

Selain itu, Susanto sering bertukar informasi ilmu kesehatan dengan warga atau teman di lingkungan sekitarnya.

Meski tak pernah belajar ilmu kedokteran secara khusus di kampus, tetapi Susanto mengaku tak pernah mengalami kesulitan. Jika menemui kendala saat menangani pasien, Susanto langsung bertanya kepada perawata.

Terkadang, Susanto juga mencari tahu soal kendala tersebut di internet dan aplikasi kesehatan.

5. Pernah jadi kepala rumah sakit swasta

ilustrasi dokter (freepik.com/jcomp)

 Aksi penipuan itu ternyata sudah dilakukan Susanto berulang kali. Susanto bahkan pernah menjabat sebagai kepala rumah sakit swasta.

Wakil Sekjen PB IDI dr Telogo Wismo mengatakan, Susanto pernah bekerja sebagai dokter di salah satu rumah sakit swasta. Ia juga menjabat sebagai kepala rumah sakit tersebut.

"Dan rumah sakit instansi pemerintah juga, jadi banyak kasusnya itu," tutur Telogo.

6. Membuat tiga pegawai kena sanksi

RS PHC saat memberi penjelasan soal dokter gadungan bekerja di klinik milik PT PHC, Selasa (12/9/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Akibat ulang Susanto, tiga pegawai lain di klinik milik PT PHC itu juga terkena sanksi. Mereka adalah dua staf HRD dan seorang dokter.

Ketiga orang itu merupakan tim yang melakukan proses rekrutmen terhadap Susanto pada 2020. Saat proses rekrutmen, tim tersebut memeriksa kelengkapan berkas dan mewawancarai Susanto.

"Ada tiga orang yang disanksi dua HRD dan satu dokter. Kami sanksi teguran tertulis," kata dia.

Ketiga staf itu disanksi karena dinilai lalai dan menerima Susanto sebagai dokter di klinik milik PT PHC.

7. Akan hadapi hukuman berat

Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menambahkan, Susanto akan mendapat hukuman setimpal karena sudah berulang kali melakukan penipuan.

Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra mengatakan Susanto diancam Pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. Jemmy menyebut kalau Susanto dapat dikenakan hukuman maksimal.

"Ancaman dari Pasal 378 ini maksimal 4 tahun," kata Jemmy, Kamis (14/9/2023).

Editorial Team