IDN Times/Isidorus Rio Turangga Budi Satria
Pada Sabtu 16 Februari lalu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, tim satgas telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka perusakan bukti kasus pengaturan skor. Dari hasil penelusuran satgas, Jokdri juga diduga sebagai aktor intelektual perusak barang bukti tersebut.
"Dapat diduga (Jokdri) sebagai aktor intelektual yang menyuruh dan memerintahkan tiga orang melakukan pencurian dan perusakan police line, masuk rumah tanpa izin, ambil laptop, dokumen-dokumen, dan barang bukti untuk mengungkap match fixing. Nah, ini aktornya intelektualnya saudara Jokdri," kata Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (16/2).
Dedi mengatakan, penelusuran aktor di balik perusakan barang bukti tersebut berdasarkan keterangan tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya adalah Musmuliadi, Dani, dan Abdul Gofur. Mereka memasuki kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI di Jalan Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. Padahal, kantor itu telah disegel pihak kepolisian dengan police line.
Sebelumnya, Satgas Anti-Mafia Bola menemukan sejumlah dokumen yang dihancurkan di kantor Komdis PSSI Rasuna Office Park D0-07, Jakarta Selatan. Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, dari temuan itu Satgas Anti-Mafia Bola juga menemukan mesin yang diduga sebagai alat pemusnah kertas.
"Kita menemukan ada mesin pemusnah kertas di sana. Kemudian kita bawa juga mesin itu. Nanti akan kita komunikasikan, kita periksa, siapa orang yang memusnahkan kertas itu. Kertas itu apa, apakah dokumen atau keterangan yang lain," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (6/2).
Penggeledahan itu dilaksanakan pada Jumat, 1 Februari 2019 oleh Kepala Unit Satgas Anti-Mafia Bola dan 10 penyidik. Argo mengaku, dalam penggeledahan itu pihaknya mencari dokumen-dokumen terkait kegiatan Komdis PSSI dan dokumen pengajuan dana.
Penggeledahan itu merupakan tindak lanjut dari pelaporan mantan Manajer Persebara Banjarnegara, Lasmi Indaryani. Laporan tersebut terkait pengaturan skor pada pertandingan sepakbola dengan terlapor mantan anggota Komisi Wasit Priyatno, dan wasit futsal Anik Yuni Artika Sari.
Laporan Lasmi itu teregistrasi dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum, pada 19 Desember 2018 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelapor memakai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Meski ketiganya telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, polisi tidak menahan mereka dengan alasan subjektif, yaitu ketiganya kooperatif saat pemeriksaan.
Satgas Anti-Mafia Bola kemudian menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.