Jakarta, IDN Times - Sebanyak sembilan anggota polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang korban berinisial DK (38) hingga meninggal dunia. Korban diduga adalah seorang terduga pelaku narkoba.
Dari sembilan anggota polisi ini, tujuh sudah ditangkap dan ditahan. Kemudian satu orang masih buron dan masih dalam pencarian.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nursyah Putra, menjelaskan, para polisi yang menganiaya korban hingga tewas ini terancam dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
“Kami sudah bekerja sejak kemarin sampai hari ini bekerja sama dengan Ditreskrimum,” kata Nursyah Putra di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023) malam.
“Telah menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 Kode Etik Polri berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) RI Tahun 2003 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada seluruh anggota,” kata dia.