9 Polisi Polda Metro Terancam Dipecat Usai Aniaya Korban hingga Tewas

Jakarta, IDN Times - Sebanyak sembilan anggota polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang korban berinisial DK (38) hingga meninggal dunia. Korban diduga adalah seorang terduga pelaku narkoba.
Dari sembilan anggota polisi ini, tujuh sudah ditangkap dan ditahan. Kemudian satu orang masih buron dan masih dalam pencarian.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nursyah Putra, menjelaskan, para polisi yang menganiaya korban hingga tewas ini terancam dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
“Kami sudah bekerja sejak kemarin sampai hari ini bekerja sama dengan Ditreskrimum,” kata Nursyah Putra di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023) malam.
“Telah menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 Kode Etik Polri berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) RI Tahun 2003 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada seluruh anggota,” kata dia.
1. Para tersangka akan jalani pemeriksaan kode etik
Nursyah menjelaskan, saat ini Propam Polda Metro Jaya tengah melengkapi berkas pemeriksaan untuk dilakukan proses sidang etik.
Dia mengatakan, ketujuh anggota polisi yang berhasil ditangkap telah ditahan dan diserahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Adapun ketujuh anggota polisi yang sudah ditangkap adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Sementara satu anggota berinisial S masih DPO.
“Kami akan tingkatkan di sidang kode etik dan kami akan berusaha menyelesaikan permasalahan ini,” kata dia.
2. Tidak ada toleransi bagi seluruh anggota
Nursyah Putra menegaskan bahwa semua anggota yang terlibat kasus pidana akan terancam dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat.
“No tolerance! Pokoknya kalau sudah ada pidana pasti akan berusaha untuk PTDH,” kata dia.
Dia pun mengingatkan kepada seluruh anggota dan jajaran Polda Metro Jaya untuk selalu menjaga citra Polri. Ia berharap seluruh anggota benar-benar disiplin dan menjaga kode etik.
“Tentu sangat berharap seluruh anggota benar-benar disiplin dan menjaga kode etik,” kata dia.
3. Polisi belum rinci kronologi kasus
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, belum memberikan keterangan lebih detail tentang kronologi kasus ini. Pihaknya masih melakukan pendalaman.
Dia mengatakan, ketujuh anggota tersebut dijerat dengan Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
“Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang, yang masuk ke pidana tujuh orang, satu dikembalikan ke Propam, satu orang DPO. Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata dia.