Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini menerapkan denda progresif bagi perusahaan yang melanggar kewajiban menerapkan protokol kesehatan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata, dalam menyelenggarakan aktivitas bekerja wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat," ujar Anies dalam Pasal 8 Pergub yang dikutip, Jumat (21/8/2020).