Sidang Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)
Selama kemerdekaan Indonesia, tak semua presiden pernah memberikan abolisi. Pada 1961, Presiden ke-1 RI Sukarno memberikan amnesti dan abolisi kepada pihak-pihak yang terlibat dengan pemberontakan Daud Bereueh di Aceh; pemberontakan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia; serta Perjuangan Semesta di Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Sumatra Selatan, Jambi, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, Irian Barat, dan lain-lain.
Pemberian amnesti dan abolisi itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 449 Tahun 1961.
Kemudian, Presiden ke-2 RI Soeharto memberikan abolisi kepada para pengikut gerakan Fretelin di Timor Timur, baik di dalam maupun luar negeri. Pemberian abolisi itu tertuang dalam Keppres nomor 63 tahun 1977.
Presiden ke-3 RI B.J. Habibie tercatat memberikan abolisi kepada enam orang pidana, yakni Arif Kusno Agustiana, Mimih Khaeruman, David Dias Ximenes, Salvador da Silva, Gasfar da Silva, dan Boby Xavier Luis Pereira. Pemberian abolisi itu tercantum dalam Keppres nomor 123 tahun 1998.
Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur memberikan abolisi kepada 33 orang tersangka melalui Keppres nomor 173 tahun 1999. Sementara itu, Presiden ke-5 RI, Megawati tercatat tidak pernah memberikan abolisi selama menjabat sebagai orang nomor 1 di Indonesia.
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah berencana memberikan amnesti dan abolisi kepada Soeharto, namun sampai Soeharto wafat, rencana itu tak terlaksana.
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tercatat tidak pernah memberikan abolisi, namun pernah memberikan amnesti dan grasi.