Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Itu Abolisi yang Diberikan Kepada Tom Lembong?

Tom Lembong
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam UUD 1945.
  • Ada beberapa cara mengajukan abolisi, termasuk melalui Menteri Hukum dan HAM.
  • Pemberian abolisi oleh Presiden menyebabkan peniadaan penuntutan terhadap tindak pidana yang diberi abolisi.

Jakarta, IDN Times - Presiden RI Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016 Tom Lembong yang divonis selama 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Hal itu tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025. DPR kemudian mengadakan rapat konsultasi untuk menyikapi usulan presiden yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong.

Demikian disampaikan Dasco dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025) malam. Pimpinan DPR RI kemudian menyetujui usulan abolisi untuk Tom Lembong.

"Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," kata Dasco.

Lantas apa itu abolisi dan bagaimana mekanismenya?

1. Apa itu abolisi?

Tom Lembong menggenakan baju tahanan
Tom Lembong menggenakan baju tahanan kejaksaan. (Foto: Instagram/@Tomlembong)

Apa itu abolisi? Abolisi adalah hak prerogatif presiden yang telah diatur dalam pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Berdasarkan penjelasan butir pertama yang membahas penjelasan abolisi, presiden dapat memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, pada butir kedua dijelaskan abolisi adalah Presiden dapat memberikam amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI. Selain itu, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

2. Cara mengajukan abolisi

Terdapat beberapa cara untuk mengajukan abolisi. Alternatif pertama, mekanisme pengajuan yakni diajukan langsung kepada Presiden dan diajukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

Pemohon dapat memilih menggunakan salah satu mekanisme atau kedua mekanisme secara bersamaan. Permohonan yang diajukan langsung kepada Presiden, akan diproses oleh Kementerian Hukum untuk disusun kajiannya bersama dengan tim pengkaji. Selanjutnya, kajian disampaikan kepada Presiden. Presiden selanjutnya akan meminta pertimbangan DPR sebelum menerbitkan Keputusan Presiden.

Alternatif berikutnya, hanya terdapat satu mekanisme yakni diajukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM. Selanjutnya, menteri bersama tim pengkaji menyusun kajian dengan demikian berkas sampai kepada Presiden telah disertai kajian. Presiden selanjutnya akan meminta pertimbangan DPR sebelum akhirnya menerbitkan Keputusan Presiden.

3. Konsekuensi hukum pemberian abolisi

Pemberian abolisi merupakan kekuasaan Presiden yang diberikan konstitusi bersifat prerogatif. Dalam pelaksanaan kekuasaan tersebut Presiden memiliki kebebasan untuk memberi abolisi kepada siapa yang dikehendaki.

Pemberian abolisi oleh Presiden menyebabkan peniadaan penuntutan terhadap tindak pidana yang diberi abolisi, termasuk tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana yang diberi abolisi.

Abolisi diberikan kepada orang perorangan atau kelompok masyarakat yang diduga melakukan suatu tindak pidana, tersangka atau terdakwa. Presiden memberi abolisi dengan atau tanpa adanya permohonan.

Share
Topics
Editorial Team
Aria Hamzah
Dwifantya Aquina
Aria Hamzah
EditorAria Hamzah
Follow Us