Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Abu Bakar Ba'syir segera dibebaskan dari penjara. (Facebook.com/yusrilihzamhd2)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo membenarkan ia telah merestui rencana pembebasan terpidana kasus terorisme Abubakar Ba'asyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor. Rencananya terpidana selama 15 tahun itu bisa menghirup udara bebas pada pekan depan. 

Ba'asyir sendiri meminta waktu selama tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang masih ada di sel penjara. Setelah dibebaskan, Ba'asyir akan pulang ke Solo dan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim. 

"Ya, yang pertama, alasannya memang karena kemanusiaan. Artinya, Beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya karena kemanusiaan," ujar Jokowi saat meninjau pondok pesantren di daerah Garut, Jawa Barat pada Jumat (18/1) dan dikutip Antara

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga tidak menepis bahwa kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra yang mengupayakan pembebasan Ba'asyir. Kondisi kesehatan Ba'asyir yang terus menurun menjadi pertimbangan yang utama. 

"Iya, termasuk kondisi kesehatan masuk ke dalam pertimbangan," kata Jokowi. 

Lalu, sejak kapan Jokowi mempertimbangkan untuk membebaskan Ba'asyir? Apakah Jokowi sudah menimbang dampak dari dibebaskannya Ba'asyir?

1. Abu Bakar Ba'asyir bebas murni dan tanpa syarat

IDN Times/Sukma Shakti

Menurut Yusril, Ba'asyir dibebaskan tanpa syarat dan sesuai dengan instruksi dari Presiden Jokowi. Artinya, Ba'asyir bebas murni. 

"Pak Jokowi juga meminta jangan ada syarat yang memberatkan Beliau. Jadi, Beliau (Ba'asyir) menerima semua itu. Ini bukan mengalihkan Beliau seperti tahanan rumah, tidak," ujar Yusril kepada media pada Jumat (18/1) usai bertemu Ba'asyir. 

Ia tiba di Lapas Gunung Sindur sekitar pukul 09:30 WIB. Pertemuan dengan Ba'asyir pun selesai pukul 13:30 WIB. Dalam pertemuan itu, anak bungsu Ba'asyir turut hadir. 

2. Jokowi merestui pembebasan Abubakar Ba'asyir setelah melalui pertimbangan yang panjang

Editorial Team

Tonton lebih seru di