Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi Aceh resmi mengakhiri masa tanggap darurat bencana pada Kamis (29/1/2026). Keputusan itu diambil usai masa tanggap darurat diperpanjang empat kali.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengatakan, keputusan itu diambil seiring targetnya untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak. Pria yang akrab disapa Mualem itu mengumumkan keputusan tersebut lewat koordinasi virtual yang ikut dihadiri oleh Sekda Aceh M. Nasir, Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA, Panglima Kodam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, dan jajaran forkompida lainnya.
"Kami menetapkan status transisi pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 hari ke depan, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026," ujar Mualem di dalam keterangannya, dikutip Jumat (30/1/2026).
Sementara, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan, keputusan tersebut juga ditempuh berdasarkan hasil kaji cepat Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA). Selain itu, surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tertanggal 29 Januari 2026 tentang penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana di Provinsi Aceh, juga dijadikan rujukan.
"Penetapan ini jadi dasar bagi pemerintah untuk mulai menggeser fokus dari penanganan darurat menuju pemulihan, tanpa mengabaikan kebutuhan mendesak masyarakat terdampak," kata Muhammad.
