Mantan Sekjen FPI Munarman (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)
Menanggapi tudingan perihal eks anggota FPI terkait dengan terorisme, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman buka suara. Menurut dia, 37 mantan anggota FPI itu merupakan tindakan personal yang tak bisa disangkutpautkan dengan organisasi.
"Ya itu kan tindakan personal, kalau kita menghakimi itu, menanggap itu adalah kebijakan organisasi," ujar dia dalam program Mata Najwa yang tayang di Trans7, Rabu, 16 Desember 2020.
Munarman mengatakan kasus kriminal mantan anggota FPI tak bisa dibebankan pada organisasinya, jika seseorang itu sudah lepas dari organisasi tersebut. Hal itu pun berlaku di organisasi yang menaunginya.
"Kalau hukum itu tanggung jawabnya personal, tidak bisa dibebankan kepada organisasi," ujar dia.
Munarman juga menegaskan, FPI sebagai sebuah organisasi sudah melarang hal-hal kriminal yang melibatkan anggotanya. "Oleh karena itu dalam kartu anggota setiap anggota FPI dilarang itu menggunakan kekerasan," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto menyebutkan, 37 anggota atau eks anggota FPI diduga masuk sejumlah jaringan teroris, dan terlibat langsung dalam sejumlah aksi terorisme di Indonesia.
"Saya buka datanya ada 37 anggota FPI atau dulunya anggota FPI yang kemudian gabung dengan JAD (Jamaah Ansharut Daulah), MIT (Mujahidin Indonesia Timur) dan sebagainya, yang terlibat aksi teror," kata Benny seperti dikutip dalam wawancara di kanal YouTube Medcom.id, Selasa, 15 Desember 2020.
Namun, Benny mengatakan, hal itu disampaikan dalam kapasitas ia sebagai peneliti di pusat Riset Ilmu Kepolisian dan Kajian Terorisme Universitas Indonesia (UI), bukan sebagai Ketua Harian Kompolnas.
"Begini, sebetulnya saya ngomong itu dalam kapasitas sebagai peneliti, di pusat riset ilmu kepolisian terorisme UI, di sana yang mengolah data-data itu, bukan kapasitas sebagai Kompolnas," kata Benny kepada IDN Times, Rabu, 16 Desember 2020.