Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ada Lonjakan Kekerasan Digital Perempuan Hingga 2 Ribu Kasus per Tahun
Menkomdigi Meutya Hafid saat memimpin Rakor Tindak Lanjut PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (11/3). (dok. Komdigi)
  • Kementerian Komdigi mencatat sekitar 2.000 kasus kekerasan digital terhadap perempuan tiap tahun, dengan 1.600 di antaranya berupa kekerasan seksual daring.
  • Pemerintah menegaskan platform digital wajib bertanggung jawab menjaga keamanan pengguna dan dapat dikenai sanksi hingga penutupan bila membahayakan publik.
  • Komnas Perempuan dan Komdigi berkolaborasi memperkuat penanganan konten berbahaya lewat pemutusan akses serta meningkatkan literasi digital dan kebijakan perlindungan bagi kelompok rentan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
per Tahun

Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat rata-rata 2.000 laporan kekerasan terhadap perempuan di ruang digital setiap tahun, dengan 1.600 di antaranya berupa kekerasan seksual daring.

16 April 2026

Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa platform digital harus bertanggung jawab atas penanganan kekerasan yang terjadi di ruang mereka dan pemerintah dapat menjatuhkan sanksi jika aktivitas di platform membahayakan publik.

kini

Komnas Perempuan bekerja sama dengan Kementerian Komdigi untuk memperkuat penanganan konten berbahaya melalui pemutusan akses serta meningkatkan literasi digital dan kebijakan perlindungan bagi perempuan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kementerian Komunikasi dan Digital melaporkan lonjakan kekerasan terhadap perempuan di ruang digital, dengan rata-rata 2.000 kasus per tahun, didominasi oleh kekerasan seksual daring sekitar 1.600 kasus.
  • Who?
    Menteri Komdigi Meutya Hafid dan Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyampaikan data serta langkah penanganan terkait peningkatan kekerasan digital terhadap perempuan.
  • Where?
    Pemaparan dilakukan di Jakarta, sementara kasus terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk daerah kepulauan dan kawasan 3T yang memiliki keterbatasan layanan pelaporan.
  • When?
    Pernyataan disampaikan pada Kamis, 16 April 2026, bersamaan dengan laporan tahunan mengenai tren kekerasan digital terhadap perempuan.
  • Why?
    Peningkatan kasus dipicu oleh lemahnya pengawasan platform digital serta keterbatasan infrastruktur dan layanan pendampingan bagi korban di sejumlah wilayah.
  • How?
    Pemerintah berencana memperketat pengawasan platform digital, menjatuhkan sanksi bila perlu, serta bekerja sama dengan Komnas Perempuan untuk pemutusan akses konten berbahaya dan peningkatan literasi digital.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Banyak perempuan kena jahat di internet, sampai dua ribu kali tiap tahun. Menteri Meutya bilang tempat online harus aman dan yang punya platform harus tanggung jawab. Pemerintah bisa kasih hukuman kalau ada hal bahaya. Bu Maria dari Komnas Perempuan bilang banyak yang belum lapor karena susah cari bantuan. Sekarang mereka kerja sama biar internet jadi tempat aman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun laporan kekerasan digital terhadap perempuan meningkat, artikel ini menunjukkan adanya komitmen kuat dari berbagai pihak untuk memperbaiki situasi. Pemerintah menegaskan kewenangannya menjatuhkan sanksi bagi platform yang lalai, sementara kolaborasi dengan Komnas Perempuan memperkuat upaya pemutusan akses konten berbahaya dan pengembangan kebijakan serta literasi digital yang lebih melindungi pengguna.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan kasus kekerasan pada perempuan di ruang digital terus meningkat dengan rata-rata 2.000 laporan tiap tahunnya. Bentuk yang paling dominan adalah kekerasan seksualdaring yang mencapai 1.600 kasus.

Menteri Komdigi Meutya Hafid menekankan, ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan kekerasan berlangsung tanpa respons.

“Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka. Kami tidak bisa masuk kecuali dengan kewenangan tertentu,” kata dia, dikutip Kamis (16/4/2026).

1. Pemerintah punya kewenangan untuk menjatuhkan sanksi

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/03/2026). Sumber Foto: Komdigi

Pemerintah didorong untuk memperketat pengawasan terhadap platform digital, sekaligus memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan pengguna.

Pemerintah punya kewenangan untuk menjatuhkan sanksi jika konten atau aktivitas di platform dinilai membahayakan publik.

“Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka,” katanya.

2. Banyak kasus yang tidak dilaporkan

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid memberikan keterangan pers, Selasa (14/4/2026) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyatakan tingginya laporan kasus kekerasan seksual online belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena masih banyak kasus yang tidak dilaporkan.

“Keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan di sejumlah wilayah, khususnya daerah kepulauan dan 3T, turut menghambat korban dalam mengakses bantuan, termasuk untuk pelaporan dan pendampingan hukum maupun psikologis," ujarnya.

3. Penanganan konten berbahaya lewat mekanisme pemutusan akses

Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) adalah Maria Ulfah Anshor (Dok/IDN Times)

Komnas Perempuan menyambut baik kolaborasi dengan Kementerian Komdigi, hal itu untuk perkuat langkah penanganan konten berbahaya melalui mekanisme pemutusan akses (take down), termasuk untuk konten kekerasan seksual dan eksploitasi.

“Kondisi ini membutuhkan langkah bersama, termasuk peningkatan tanggung jawab platform digital dalam menjaga ruang aman bagi pengguna, khususnya perempuan dan kelompok rentan,” ungkapnya.

Kolaborasi juga diarahkan untuk penguatan literasi digital, kampanye publik, serta penyusunan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Editorial Team