Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komdigi soal PP Tunas: PSE Harus Akui Risiko Akses pada Anak

Komdigi soal PP Tunas: PSE Harus Akui Risiko Akses pada Anak
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)Alexander Sabar (IDN Times/Misrohatun)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Pemerintah mewajibkan seluruh PSE mematuhi PP Tunas mulai 28 Maret 2026, termasuk melakukan penilaian mandiri terkait layanan yang berpotensi diakses anak dan melaporkannya ke Komdigi.
  • Hasil penilaian akan diverifikasi untuk menentukan profil risiko layanan digital, dengan pembatasan akses bagi anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi.
  • Meta dinyatakan sudah patuh terhadap PP Tunas, sementara Google mendapat teguran tertulis pertama pada 9 April 2026 dan diberi waktu tujuh hari untuk memenuhi kewajiban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang mulai diimplementasikan sejak 28 Maret 2026. Dalam tahap awal, pemerintah memberikan batas waktu bagi seluruh platform untuk menunjukkan kepatuhan. Setiap PSE wajib menilai secara mandiri layanan yang mereka sediakan, khususnya yang berpotensi diakses anak.

“Selanjutnya, paling lambat tiga bulan sejak PM Tunas diundangkan, setiap PSE wajib menyampaikan hasil penilaian mandiri (self-assessment) kepada Komdigi terkait identifikasi layanan yang digunakan atau berpotensi diakses oleh anak, termasuk mekanisme perlindungan dan verifikasi usia yang diterapkan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar, dikutip Senin (13/4/2026).

1. Kementerian Komdigi verifikasi dan tetapkan profil risiko layanan

Komdigi soal PP Tunas: PSE Harus Akui Risiko Akses pada Anak
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar. Dok Komdigi

Hasil penilaian tersebut akan diverifikasi Komdigi untuk menentukan profil risiko Produk, Layanan, dan Fitur (PLF), apakah termasuk risiko rendah atau tinggi. Klasifikasi ini menjadi dasar penerapan kewajiban lanjutan dalam pelindungan anak di ruang digital.

Aturan ini membatasi anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial atau platform digital berisiko tinggi dan mewajibkan platform memblokir bahkan menonaktifkan akun mereka.

2. Meta dinyatakan patuh PP Tunas

Komdigi soal PP Tunas: PSE Harus Akui Risiko Akses pada Anak
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar (IDN Times/Misrohatun)

Di tengah implementasi ini, pemerintah mulai menindak platform yang belum patuh. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbedaan tingkat kepatuhan di antara perusahaan teknologi global.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Meta telah memenuhi kewajiban pelindungan anak dan dinyatakan sudah patuh terhadap kebijakan PP Tunas,” kata Alexander.

3. Google kena teguran, diberi waktu tujuh hari sejak 9 April

Komdigi soal PP Tunas: PSE Harus Akui Risiko Akses pada Anak
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar (IDN Times/Misrohatun)

Sementara itu, Google dinyatakan belum memenuhi kepatuhan PP Tunas. Pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama pada 9 April 2026.

Berdasarkan sanksi tersebut, Google diminta segera memenuhi kepatuhan dalam jangka waktu tujuh hari sejak dikenakan teguran.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More