Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyarankan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ikut memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dadi Rachmadi. Sebab, Dadi sempat memuji tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas bagi Ronald Tannur. Padahal, sejumlah bukti sudah menunjukkan Ronald membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
"Ketua PN Surabaya membela mati-matian bahwa putusan atas nama Ronald Tannur itu sudah benar. Bahkan, dia menyebut ketua majelis hakim tersebut sebagai sosok yang patriotik karena pernah menghukum mati seorang istri hakim yang membunuh suaminya," demikian cuit Mahfud di akun media sosialnya, dikutip, Jumat (25/10/2024).
"Ternyata penilaian Ketua PN tersebut salah dan perlu juga diperiksa," imbuhnya.
Vonis bebas bagi Ronald Tannur kembali jadi sorotan usai Kejaksaan Agung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga hakim yang memberikan vonis bebas. Sebab, dalam OTT tersebut, Kejagung menemukan uang hingga Rp20 miliar. Ketiga hakim yang ditangkap yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.