Kejagung: 3 Hakim Kasus Ronald Tanur Ditangkap Terkait Suap

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang pernah mengadili kasus Ronald Tanur dalam perkara tewasnya Dini Sera Afriyanti.
Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka telah diberhentikan oleh Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penangkapan ini akan dijelaskan dalam konferensi pers pada Rabu (23/10/2024), pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan agenda yang disebar Kejagung, terungkap penangkapan ketiga hakim itu terkait suap.
“Konfrensi Pers perkembangan terkini penyidikan dugaan suap/gratifikasi oknum Hakim PN Surabaya oleh Tim Penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI,” kata Harli dalam undangan konferensi pers tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah membenarkan penangkapan tersebut.
“Betul,” kata Febrie.
Kabar penangkapan ini juga diterima oleh Ketua Komisi Yudisial, Mukti Fajar. Komisi Yudisial sedang memastikan kabar tersebut.
“Iya sudah mendengar, kantor Penghubung KY Jatim sedang memastikan peristiwanya dengan kejaksaan,” kata Mukti.