Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) mendukung adanya penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak. Regulasi ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang membatasi akses media sosial untuk remaja di bawah usia 16 tahun per 28 Maret 2026.
Aturan tersebut juga disebut sebagai PP Tunas (Tunggu Anak Siap). Dengan adanya PP tersebut, Kemenag akan membuat penguatan aspek moral serta etika berinternet di berbagai institusi pendidikan keagamaan.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menjelaskan strategi ini akan menjangkau ekosistem pendidikan yang sangat luas di bawah naungan kementeriannya. Perlindungan tersebut diprioritaskan bagi 10,4 juta murid madrasah, 3,3 juta santri di pesantren, serta puluhan ribu pelajar sekolah keagamaan lainnya.
"Kemenag berkomitmen mendukung penuh semangat PP Tunas untuk menjaga masa depan generasi emas Indonesia. Kami tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi pada penguatan 'benteng' moral dan etika digital bagi anak-anak didik di lingkungan pendidikan keagamaan," ujar Nasaruddin di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
