Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meluncurkan kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (Tunas), dalam melindungi anak di ruang digital. Ini merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah atau PP Tunas yang baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto.
Direktur komunitas parenting Yayasan Rangkul Keluarga Kita Berdaya atau Keluarga Kita, Siti Nur Andini, menegaskan perlindungan anak di dunia digital bukan hanya tanggung jawab orang tua namun juga seluruh pemangku kepentingan terkait.
"Kami menyambut baik regulasi ini yang menunjukkan keterlibatan aktif pemerintah dalam melindungi anak-anak kita di dunia digital. Tanggung jawabnya tidak bisa dibebankan hanya kepada orang tua. Semua pemangku kepentingan perlu berperan sesuai fungsinya karena pengasuhan adalah urusan bersama," ujar Andini dalam keterangan pers Komidgi dikutip, Rabu (2/4/2025)