Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Prabowo meresmikan Peraturan Presiden (PP), tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak (Tuntas) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya sih...

  • Pemerintah meluncurkan kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (Tunas) untuk melindungi anak di ruang digital.
  • Perlindungan anak di dunia digital bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan terkait.
  • Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara platform digital yang melanggar PP Tunas.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meluncurkan kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (Tunas), dalam melindungi anak di ruang digital. Ini merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah atau PP Tunas yang baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto.

Direktur komunitas parenting Yayasan Rangkul Keluarga Kita Berdaya atau Keluarga Kita, Siti Nur Andini, menegaskan perlindungan anak di dunia digital bukan hanya tanggung jawab orang tua namun juga seluruh pemangku kepentingan terkait.

Editorial Team

Tonton lebih seru di