Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Organisasi dan Komunitas Perlindungan Anak Dukung PP Tunas

Peluncuran PP Tunas di Istana Merdeka (Dok.Kementerian Komdigi)
Peluncuran PP Tunas di Istana Merdeka (Dok.Kementerian Komdigi)
Intinya sih...
  • Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
  • Perlindungan anak di dunia digital adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya orang tua, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan terkait.
  • PP Tunas memberikan kerangka hukum yang jelas dalam melindungi data pribadi anak, mengontrol akses mereka terhadap konten digital berbahaya, serta mendorong platform digital untuk bertanggung jawab.

Jakarta, IDN Times - Komunitas dan organisasi yang fokus pada isu perlindungan anak, menyambut baik Langkah pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

PP Tunas diluncurkan pada 28 Maret 2025 oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, di Istana Merdeka, Jakarta. Peluncuran ini juga dihadiri perwakilan anak-anak Indonesia. PP Tunas diluncurkan untuk melindungi anak-anak di ruang digital.

1. Perlindungan anak di dunia digital tanggung jawab semua pihak terkait

Presiden Prabowo meresmikan Peraturan Presiden (PP), tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak (Tuntas) (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Presiden Prabowo meresmikan Peraturan Presiden (PP), tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak (Tuntas) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Siti Nur Andini, Direktur Keluarga Kita, sebuah komunitas dan organisasi relawan yang bergerak dalam isu parenting, menegaskan bahwa perlindungan anak di dunia digital bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan terkait.

"Kami menyambut baik regulasi ini yang menunjukkan keterlibatan aktif pemerintah dalam melindungi anak-anak kita di dunia digital. Tanggung jawabnya tidak bisa dibebankan hanya kepada orang tua. Semua pemangku kepentingan perlu berperan sesuai fungsinya karena pengasuhan adalah urusan bersama," ujar Andini dalam keterangan yang dirilis Kementerian Komunikasi dan Digital, Minggu (30/3/2025).

2. Diharapkan dapat memberi kerangka hukum yang jelas

Siswa SD Negeri 25 Palembang menerima menu takjil MBG saat ramadan (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Siswa SD Negeri 25 Palembang menerima menu takjil MBG saat ramadan (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Ia menjelaskan, keluarga kita telah lama berupaya mengedukasi orang tua tentang pentingnya mendampingi anak di dunia digital. Andini menekankan bahwa upaya ini tidak akan maksimal tanpa keterlibatan aktif dari seluruh pemangku kepentingan.

“Harapannya, setiap pemangku kepentingan jadi makin lebih aktif agar anak-anak kita makin aman di dunia digital,” tambahnya.

Regulasi PP Tunas itu, lanjutnya, diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang jelas dalam melindungi data pribadi anak, mengontrol akses mereka terhadap konten digital yang berbahaya, serta mendorong platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam menyediakan ruang aman bagi anak-anak.

“Keluarga Kita siap mendukung implementasi regulasi ini demi masa depan anak-anak yang lebih terlindungi di era digital,” pungkasnya.

3. Poin-poin utama PP Tunas

Peluncuran PP Tunas di Istana Merdeka (Dok.Kementerian Komdigi)
Peluncuran PP Tunas di Istana Merdeka (Dok.Kementerian Komdigi)

Beberapa poin utama PP Tunas adalah perlindungan data pribadi, yakni menetapkan ketentuan yang jelas mengenai pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan data pribadi anak.

Kemudian kontrol akses konten, yang mengatur akses anak terhadap konten berbahaya, termasuk konten yang bersifat kekerasan, pornografi, dan informasi yang tidak sesuai untuk usia mereka.

Berikutnya tanggung jawab platform digital, yang mendorong platform digital untuk menyediakan fitur yang aman dan ramah anak, serta melakukan audit berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Terakhir edukasi dan kesadaran, yang mengharuskan semua pemangku kepentingan untuk berpartisipasi dalam program edukasi yang meningkatkan kesadaran tentang perlindungan anak di dunia digital.

Dengan adanya peraturan itu, semua pihak mulai dari pemerintah, industri teknologi, lembaga pendidikan, hingga komunitas parenting, didorong untuk mengambil peran aktif dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Hadirnya PP Tunas juga diharapkan membuat anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan aman di lingkungan digital yang makin kompleks

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us