Jakarta, IDN Times - Perjalanan karier Adies Kadir sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berjalan mulus. Sehari pascadilantik Adies dilaporkan puluhan guru besar, dosen hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jumat (6/2/2026).
Mantan politisi Partai Golkar itu dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Laporan itu disebut demi menjaga keluhuran dan martabat mahkamah.
"Laporan ini kami layangkan karena ada dugaan kuat pelanggaran etik terkait integritas Adies Kadir yang baru saja resmi menjadi hakim MK," ujar perwakilan CALS, Yance Arizona, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat sore.
Mantan Wakil Ketua DPR RI itu, kata Yance, tidak memiliki rekam jejak untuk memenuhi kualifikasi sebagai negarawan yang seharusnya bebas dari kepentingan kelompok tertentu. Keberadaan Adies di MK perlu ditinjau ulang demi menjaga muruah konstitusi.
"Kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim. Jadi tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara seseorang ketika sudah menjadi hakim MK," tutur pengajar hukum tata negara di Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
