Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Admin Bekasi_Menggugat Divonis 7 Bulan Bui Kasus Demonstrasi Agustus
Admin Instagram Bekasi_Menggugat, Wawan Hermawan (IDN Times/Aryodamar)
  • Wawan Hermawan, admin akun Instagram Bekasi_Menggugat, dijatuhi hukuman 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus manipulasi konten media sosial.
  • Jaksa menilai Wawan mengubah narasi unggahan bertema demonstrasi Agustus 2025 menjadi ajakan anarkis yang tidak sesuai dengan isi asli postingan tersebut.
  • Wawan didakwa melanggar sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP, setelah sebelumnya jaksa menuntut hukuman satu tahun penjara atas perbuatannya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
27 Agustus 2025

Akun @bekasi_menggugat ditandai oleh akun @kepolu1397. Wawan Hermawan kemudian melakukan repost dengan mengubah narasi unggahan tersebut.

28 Agustus 2025

Unggahan hasil repost memuat ajakan untuk bergabung dalam aksi pada tanggal ini, yang kemudian menjadi dasar perkara hukum terhadap Wawan.

Agustus 2025

Demonstrasi berlangsung dan konten manipulatif terkait ajakan anarkis diunggah melalui akun Instagram @bekasi_menggugat.

7 April 2026

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Wawan Hermawan tujuh bulan penjara atas kasus manipulasi konten media sosial terkait demonstrasi Agustus 2025.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Seorang mahasiswa bernama Wawan Hermawan dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus manipulasi konten media sosial terkait demonstrasi Agustus 2025.
  • Who?
    Wawan Hermawan, admin akun Instagram @bekasi_menggugat, menjadi terdakwa dalam perkara ini setelah dinilai memanipulasi unggahan yang mengandung ajakan anarkis.
  • Where?
    Putusan dijatuhkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tempat persidangan berlangsung dan majelis hakim membacakan vonis terhadap terdakwa.
  • When?
    Vonis dibacakan pada Selasa, 7 April 2026, sementara peristiwa yang menjadi dasar perkara terjadi pada Agustus 2025.
  • Why?
    Terdakwa dianggap secara sadar mengubah narasi unggahan media sosial sehingga menimbulkan kesan ajakan anarkis saat demonstrasi, yang tidak sesuai dengan isi asli postingan tersebut.
  • How?
    Akun @bekasi_menggugat melakukan repost dari unggahan lain dengan narasi diubah oleh Wawan. Jaksa menilai tindakan itu melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 160 KUHP.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada kakak mahasiswa namanya Wawan. Dia pegang akun Instagram Bekasi_Menggugat. Katanya dia ubah tulisan di postingan pas demo bulan Agustus tahun lalu. Hakim bilang Wawan salah karena ajak orang buat rusuh. Jaksa dulu minta dia dihukum setahun, tapi hakim kasih tujuh bulan penjara. Sekarang Wawan harus masuk bui.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara terhadap Wawan Hermawan menunjukkan adanya proses hukum yang berjalan dengan pertimbangan proporsional. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa satu tahun, mencerminkan keseimbangan antara penegakan hukum dan keadilan, serta menegaskan pentingnya akurasi dalam penggunaan media sosial di ruang publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Seorang mahasiswa bernama Wawan Hermawan sekaligus admin akun Instagram Bekasi_Menggugat divonis 7 bulan penjara. Dia dinilai terbukti bersalah dalam perkara dugaan manipulasi konten media sosial berupa ajakan anarkis saat demonstrasi Agustus 2025.

"Menyatakan terdakwa Wawan Hermawan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," kata hakim.

Sebelumnya, jaksa menuntut Wawan satu tahun penjara. Jaksa menilai Wawan memanipulasi konten di media sosial berupa ajakan anarkis saat demonstrasi Agustus 2025 menggunakan akun Instagram @bekasi_menggugat.

Jaksa mengatakan, akun @bekasi_menggugat ditandai oleh salah satu akun bernama @kepolu1397 pada 27 Agustus 2025. Wawan secara sadar melakukan repost terhadap postingan yang ditandai tersebut dengan mengubah narasinya.

Adapun narasi dalam konten yang diunggah Wawan berjudul 'Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia.'

Jaksa mengatakan, unggahan itu tidak sesuai narasi aslinya, yakni tidak ada ajakan agar pelajar dan BEM ikut melakukan unjuk rasa.

Wawan didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 atau Pasal 32 Ayat 2 Juncto Pasal 48 Ayat 2 atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 atau Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45A Ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 160 KUHP.

Editorial Team