KPK Usut Dugaan Aliran Uang Blueray Cargo ke Pejabat Bea dan Cukai

- KPK memeriksa tiga saksi untuk mendalami dugaan aliran uang dari PT Blueray Cargo ke pejabat Bea dan Cukai, sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi yang sedang berjalan.
- Kasus ini terungkap lewat OTT KPK pada Februari 2026 yang menetapkan enam tersangka dari pihak Bea Cukai dan PT Blueray, serta menyita emas senilai Rp40,5 miliar.
- Penyidik menemukan adanya pengondisian jalur hijau impor oleh oknum Bea Cukai agar barang PT Blueray lolos pemeriksaan fisik, disertai pemberian uang rutin kepada pegawai terkait.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait dugaan korupsi di Bea dan Cukai. Mereka adalah Muhammad Firdaus dan Umar Khayam selaku Pegawai Bea Cukai, serta Sri Hastuti Kumala Dewi selaku Wiraswasta.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami sejumlah hal. Salah satunya soal dugaan aliran uang dari Blueray Cargo ke Pejabat di Bea Cukai.
"Penyidik mendalami soal dugaan aliran uang dari PT BR kepada oknum-oknum di Ditjen Bea dan Cuka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Selasa (7/4/2026).
1. Pemeriksaan untuk lengkapi berkas perkara

Budi menjelaskan, pemeriksaan kali ini penting dilakukan penyidik. Sebab, pemeriksaan ini juga sekaligus melengkapi berkas perkara penyidikan.
"Sehingga bisa segera lengkap, bisa segera limpah tahap dua ke penuntutan," ujarnya.
2. Kasus terungkap lewat OTT KPK

Kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Februari 2026. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan enam tersangka.
Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonongan selaku Kasi Intel DJBC.
Lalu, John Field selaku Pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.
Atas perbuatannya, terhadap RZL, SIS dan ORL selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 dan Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
JF, AND, dan DK selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, terhadap RZL, SIS, dan ORL juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam tangkap tangan itu, KPK menyita sejumlah barang. Antara lain emas senilai Rp40,5 miliar.
3. Ada pengondisian jalur hijau importasi barang

Kasus ini berawal pada Oktober 2025. Saat itu Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
Orlando kemudian memerintahkan anak buahnya menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Rule set ini kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan parameternya ke mesin pemeriksa barang.
Akibat pengondisian tersebut barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Hal itu membuat barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.
Setelah pengondisian beres, terjadi penyerahan uang dari PT Blueray kepada pihak di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi. Bahkan, penerimaan dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah pegawai Bea dan Cukai.
KPK pun telah melakukan pengembangan dengan menetapkan tersangka baru dan menangkapnya. Sosok itu adalahh Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai.

















