KPK Pelajari Putusan MK soal BPK Berwenang Audit Kerugian Negara

- KPK akan mempelajari putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 terkait kewenangan BPK dalam audit kerugian negara untuk menyesuaikan penanganan perkara korupsi ke depan.
- Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa BPK adalah lembaga negara yang berwenang menghitung dan mengaudit kerugian keuangan negara, setelah permohonan uji materi Pasal 603 dan 604 KUHP diajukan dua mahasiswa.
- Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan kerugian negara harus nyata dan terukur berdasarkan hasil audit lembaga berwenang, sesuai mandat Pasal 23E ayat 1 UUD 1945.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (2/3/2026) lalu. Putusan ini menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian negara.
“KPK melalui Biro Hukum tentunya akan mempelajari terkait dengan putusan MK tersebut khususnya untuk penanganan perkara-perkara ke depan yang terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara atau Pasal 603, 604 (KUHP) ya atau sebelumnya kalau kita menggunakan Undang-undang Tipikor ada di Pasal 2 dan Pasal 3,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Selasa (7/4/2026).
1. Dampak dari putusan MK akan dipelajari

Budi mengatakan, KPK juga akan mempelajari dampak dari putusan MK terhadap internal lembaga antirasuah. Sebab, sebelumnya memiliki kewenangan menghitung kerugian negara kasus korupsi.
“Apakah kemudian dengan putusan itu masih bisa melakukan dan punya kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atau tidak,” kata Budi.
“Tentunya KPK juga secara intens terus berkoordinasi dengan BPK karena memang sebelumnya juga KPK sudah banyak dibantu oleh BPK dalam penghitungan kerugian keuangan negara dalam beberapa penyidikan perkara, selain juga KPK banyak dibantu oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan),”ucap dia.
2. MK nyatakan BPK lembaga berwenang hitung kerugian negara

Sebelumnya, MK menyatakan BPK adalah lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian negara. Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 diambil oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir masing-masing sebagai anggota.
Pemohon perkara tersebut adalah dua mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Setiawan yang menguji materi Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pemohon I sebagai vendor pihak ketiga, sedangkan Pemohon II merupakan mahasiswa Ilmu Hukum.
3. Hakim konstitusi membacakan pertimbangan hukum

Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah, menjelaskan soal dalil para pemohon yang menyoroti ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam proses pembuktian pada frasa merugikan keuangan negara dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU KUHP.
Guntur menjelaskan, konsepsi kerugian negara yang dianut Indonesia adalah dalam arti delik materiil, yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata atau aktual. Artinya, kerugian negara itu sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang.
"Konsepsi demikian memiliki persamaan dengan penjelasan Pasal 603 UU KUHP yang memberikan pengertian bahwa merugikan keuangan negara adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan," ujar Guntur dalam persidangan.
"Oleh karena itu, dengan mengacu pada penjelasan Pasal 603 Undang-Undang 1/2023, maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah BPK sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat 1 Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945," ucap dia.


















.png)