Caleg Eks Napi Korupsi: Diloloskan Bawaslu, Ditolak KPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan aturan main bagi mereka yang ingin bertarung di Pemilihan Legislatif 2019. Salah satunya, tidak boleh pernah dihukum dalam kasus korupsi.
Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) malah meloloskan lima bakal calon legislatif (caleg) yang merupakan mantan napi.
Namun, karena melanggar aturan, KPU memutuskan untuk menunda stastus dari lima mantan napi tersebut. Kelimanya dinilai Tidak memenuhi syarat (TMS).
1. Lima mantan napi yang lolos bursa caleg 2019
Kelima mantan napi kasus korupsi itu berasal dari sejumlah daerah. Sebelumnya, Bawaslu meloloskan 3 orang mantan napi. Kemudian ditambah lagi 2 orang lagi.
Mereka adalah:
1. Joni Kornelius Tondok di Tana Toraja
2. Syahrial Damapolii di Sulawesi Utara
3. Abdullah Puteh dari Aceh
4. M Nur Hasan dari Rembang
5. Ramadan Umasangaji dari Pare-Pare
2. Larangan sudah tertulis di PKPU No 20 tahun 2018
Larangan bagi mantan narapidana untuk mencalonkan diri sebagai legislatif telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 20 tahun 2018. Di dalam aturan itu tertuang bahwa ada tiga katagori mantan narapidana yang dilarang untuk mencalonkan diri, yaitu mantan narapidana kasus korupsi, kekerasan seksual dan narkoba.
3. Kelima mantan napi itu tidak tercantum di DCS
Saat ini, daftar calon sementara (DCS) telah dipublikasikan dan mencantumkan nama-nama bacaleg yang lolos kualifikasi. Namun, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menegaskan, mantan napi tersebut tidak masuk DCS. Hal itu karena mereka statusnya tidak memenuhi syarat (TMS).
"Masih TMS. Jadi pendek kata kami konsisten mantan napi korupsi, pelaku kejahatan seksual anak, dan bandar narkoba kami TMS kan sebagai bacalon DPD, DPR, DPRD," ujarnya.
Baca Juga: Soal Bacaleg Mantan Koruptor, KY Turun Tangan