Heboh Kasus Mahar Rp1 T, Bawaslu: Tak Ada Bukti

Kasus ini sempat menyeret nama Sandiaga Uno

Jakarta, IDN Times - Dugaan kasus mahar politik yang menyeret nama Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief terus bergulir. Setelah mendapatkan laporan dari beberapa pihak, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) langsung mengkaji kasus tersebut.

Andi Arief sendiri telah dipanggil oleh Bawaslu sebanyak 3 kali. Namun, Andi mangkir. Dengan demikian, Bawaslu pun harus melakukan rapat pleno untuk menentukan ke mana arah dugaan kasus tersebut, termasuk untuk mengetahui apakah terjadi dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan sejumlah pihak yang dilaporkan, termasuk bakal calon Wakil Presiden Sandiaga Uno.

1. Bawaslu tegaskan tidak ada bukti yang mengindikasikan terjadinya aliran mahar

Heboh Kasus Mahar Rp1 T, Bawaslu: Tak Ada BuktiIlustrasi rupiah (ANTARA FOTO)

Dalam keterangan yang diterima IDN Times, Jumat (31/8), Bawaslu menyimpulkan bahwa tidak ada bukti yang menguatkan terjadinya mahar politik, sebagaimana yang disebutkan Andi Arief.

Kesimpulan itu diambil setelah Bawaslu meminta keterangan dan mengkarifikasi pelapor serta saksi-saksi.  Adapun pelapor dalam kasus ini adalah LSM Federasi Indonesia Bersatu.

"Para saksi tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor melainkan mendengar dari keterangan pihak lain (testimunium de auditu) sehingga tidak memiliki kekuatan dalam pembuktian," demikian keterangan Bawaslu.

 

Baca Juga: Sandiaga Enggan Polisikan Andi Arief Soal Cuitan Mahar Politik

Baca Juga: Andi Arief Mangkir Lagi, Kasus Mahar Politik Terancam Kandas

2. Bawaslu kesampingkan bukti berupa kliping dan video

Heboh Kasus Mahar Rp1 T, Bawaslu: Tak Ada Bukti(Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief) www.twitter.com/@AndiArief

Dalam keterangannya, Bawaslu juga mengesampingkan barang bukti berupa kliping, screenshoot, dan video yang disampaikan oleh pelapor. Bawaslu menilai, bukti-bukti tersebut masih harus ditunjang keterangan tambahan yang membenarkannya. 

"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," demikian keputusan Bawaslu. 

Dengan demikian, Bawaslu tidak menemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor.

3. Bermula dari pelaporan LSM

Heboh Kasus Mahar Rp1 T, Bawaslu: Tak Ada BuktiBawaslu (idntimes.com)

Bawaslu juga menjelaskan kronologi pengusutan kasus yang sempat ramai dibahas, terutama di media sosial tersebut. Bermula pada 14 Agustus 2018, Bawaslu telah menerima sebuah laporan dari LSM Federasi Indonesia Bersatu. Laporan tersebut terkait dengan dugaan kasus mahar politik yang menyeret nama bakal calon wakil presiden dari kubu Prabowo Subianto, yaitu Sandiaga Uno.

Bawaslu pun langsung melakukan tindak lanjut dengan memeriksa berkas laporan terkait dengan keterpenuhan syarat formil dan materil. Dari laporan tersebut, Bawaslu kemudian menyatakan bahwa laporan tersebut telah memenuhi syarat dan materil. 

"Kemudian dilakukan registrasi dengan laporan Nomor : 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 pada tanggal 16 Agustus 2018," demikian keterangan Bawaslu.

Untuk mendapatkan klarifikasi atas dugaan kasus tersebut, Bawaslu pun mengundang para saksi untuk bisa datang ke Bawaslu. Salah satu saksi yang dianggap kredibel adalah Andi Arief.

Dari tiga saksi yang ditunjuk, hanya Andi Arief yang tidak memenuhi panggilan tersebut. 

Dengan ketidakhadiran Andi Arief kasus dugaan mahar politik ini pun tidak mendapatkan kejelasan. Karena Andi Arief sendiri dianggp sebagai saksi yang bisa memberikan keterangan valid atas benar atau tidaknya terjadi dugaan tersebut.
 

Baca Juga: Di Hadapan Direktur KPK, Sandiaga Bantah Memberi Mahar

Baca Juga: Soal Mahar Politik Rp500 Miliar, Ini Dalih Sekjen PAN

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya