Ini 3 Partai yang Paling Banyak Ajukan Caleg Mantan Napi di Pileg 2019

Partai Gerindra paling banyak mantan napi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) bagi calon legislatif (caleg) di tingkat DPR RI dan DPD RI. Sementara untuk DPRD ditetepkan KPU Provinsi dan kabupaten/kota. 

Di antara caleg yang lolos di Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, ada nama-nama mantan napi yang telah diloloskan Mahkamah Agung (MA). Total caleg mantan napi koruptor yang masuk DCT sebanyak 38 orang, baik di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota. 

“Ada 38 orang yang mengajukan ajudikasi,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (20/9).

Ilham mengatakan hanya caleg yang mengajukan ajudikasi yang akan diakomodasi KPU. Selebihnya, jika tidak mengajukan ajudikasi maka tidak akan diakomodasi untuk maju ke Pileg 2019.

1. Sebanyak 38 caleg mantan napi koruptor ada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota

Ini 3 Partai yang Paling Banyak Ajukan Caleg Mantan Napi di Pileg 2019ANTARA FOTO/Rahmad

Dari daftar caleg mantan napi yang ditetapkan KPU, ada tiga partai terbanyak mengajukan caleg eks napi. Pertama adalah Partai Gerindra yang berjumlah enam orang. Kedua Partai Hanura sebanyak lima orang, dan ketiga Partai Demokrat yakni empat orang.

Sementara, partai yang tidak ada caleg mantan napi adalah PPP, PKB, dan PSI.

Berikut deretan nama caleg eks napi termasuk partai politiknya, baik di tingkat DPRD provinsi maupun kabupaten/kota:

DPRD Provinsi:

1. PKB: 0

2. Partai Gerindra: 3
Mohamad Taufik (DKI 3)
Herry Jones Kere (Sulut)
Husen Kausaha (Malut)

3. PDIP: 0

4. Partai Golkar: 1
Hamid Usman (Maluku Utara 3)

5. Partai Nasdem: 0

6. Partai Garuda: 0

7. Partai Berkarya: 2
Meike Nangka (Sulut 2)
Arief Armaiyn (Malut 2)

8. PKS: 0

9. Partai Perindo: 1
Smuel Buntuang (Gorontalo 6)

10. PPP: 0

11. PSI: 0

12. PAN: 1
Abd Fattah (Jambi 2)

13. Partai Hanura: 3
Midasir (Jateng 4)
Welhelmus Tahalele (Malut 3)
Ahmad Ibrahim (Malut 3)

14. Partai Demokrat: 0

15. PBB: 1
Nasrullah Hamka (Jambi 1)

16. PKPI: 0

DPRD Kabupaten/Kota:

1. PKB: 0

2. Partai Gerindra: 3
Alhajad Syahyan (Tanggamus)
Ferizal (Belitung Timur)
Mirhammuddin (Belitung Timur)

3. PDI Perjuangan: 1
Idrus Tadji

4. Partai Golkar: 3
Heri Baelanu (Pandeglang)
Dede Widarso (Pandeglang)
Saiful T Lami (Tojo Una-Una)

5. Partai Nasdem: 2
Abu Bakar (Rejang Lebong 4)
Edi Ansori (Rejang Lebong 3)

6. Partai Garuda: 2
Julius Dakhi (Nias Selatan)
Ariston Moho (Nias Selatan)

7. Partai Berkarya: 2
Yohanes Marinus Kota  (Ende 1)
Andi Muttamar Mattotorang (Bulukumba 3)

8. PKS: 1
Maksum DG Mannassa (Mamuju 2)

9. Partai Perindo: 1
Zukfikri (Pagar Alam 2)

10. PPP: 0

11. PSI: 0

12. PAN: 3
Masri (Belitung Timur 2)
Muhammad Afrizal (Lingga 3)
Bahri Syamsu Arief (Cilegon 2)

13. Partai Hanura: 2
Warsit (Blora 3)
Moh Nur Hasan (Rembang 4)

14. Partai Demokrat: 4
Jones Khan (Pagar Alam 1)
Jhony Husban (Cilegon 1)
Syamsudin (Lombok Tengah)
Darmawaty Dareho (Manado 4)

15. PBB: 0

16. PKPI: 2

Matius Tungka (Poso 3)

Joni Cornelius Tondok (Toraja Utara)

Baca Juga: KPU Tetapkan Pasangan Capres dan Caleg

2. DCT tingkat DPR RI sudah bersih dari caleg mantan napi koruptor

Ini 3 Partai yang Paling Banyak Ajukan Caleg Mantan Napi di Pileg 2019ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sementara, untuk DCT tingkat nasional, yakni DPR RI, sudah bersih dari caleg mantan napi. Total ada 7.968 anggota legislatif DPR RI yang akan berkompetisi pada Pileg 2019.

3. Jalan panjang keputusan caleg mantan napi maju Pileg 2019

Ini 3 Partai yang Paling Banyak Ajukan Caleg Mantan Napi di Pileg 2019ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Proses penetapan caleg mantan napi hingga masuk ke dalam DCT tidak lah mudah. Sebelumnya, KPU dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 telah membuat aturan larangan caleg dari mantan napi koruptor, kejahatan seksual, dan narkoba, untuk mencalonkan diri pada pemilu. Namun sejumlah nama caleg akhirnya mengajukan gugatan ke Bawaslu dan diloloskan.

Sementara, sesuai PKPU yang berlalu, KPU sempat menunda status caleg yang tidak sesuai dengan persyaratan, dan meminta para caleg eks napi melakukan judicial review atas PKPU tersebut ke MA. Namun akhirnya, putusan MA mengeluarkan pernyataan bahwa mantan napi boleh mencalonkan diri pada Pileg 2019. KPU pun harus menjalankan putusan tersebut, meski publik memprotes putusan tersebut.

Wakil rakyat harusnya memang tidak hanya memiliki kecerdasan dan keahlian di bidangnya, tapi juga integritas. Setuju guys?

Baca Juga: Jumlah Caleg Mantan Napi Bakal Bertambah?

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya