Ini Tahapan KPU mulai Verifikasi hingga Penetapan Caleg

Tahapan ini yang akan dilalui Caleg hingga kampanye

Jakarta, IDN Times – Dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, ada sejumlah tahapan yang perlu dilalui oleh Calon Legislatif (Caleg) sebelum akhirnya bisa sah melakukan kampanye dan dipilih oleh masyarakat. Tahapan itu sendiri masih akan berjalan hingga September 2018.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman sendiri menjelasnkan rentetan tahap yang kedepannya masih perlu dilalui Parpol dalam mendaftaran calegnya. Di antaranya mulai dari proses verifikasi, perbaikan, hingga membuka ruang jawab.

“Besok hasil verifikasi sudah bisa diberikan kepada Parpol. Pada 22 hingga 31 Juli 2018 dipersilahkan Parpol untuk memperbaiki berkas-berkas yang perlu diperbaiki,” ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (20/7). 

1. KPU akan periksa lagi berkas yang sudah diperbaiki

Ini Tahapan KPU mulai Verifikasi hingga Penetapan  CalegANTARA FOTO/Riki Nugraha

Usai Parpol melakukan perbaikan hingga 31 Juli 2018, KPU akan kembali memeriksa dokumen yang telah diperbaiki, terhitung pada 1 hingga 7 Agustus 2018. Kemudian KPU akan menyusun Daftar Calon Sementara (DCS) pada 8 hingga 12 Agustus 2018.

“Di tanggal 12 – 14 Agustus 2018 nanti, KPU akan mengumumkan DCS tersebut,” ujar Arief.

2. Memberikan ruang jawab dan masukan dari masyarakat

Ini Tahapan KPU mulai Verifikasi hingga Penetapan  CalegANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan pada 12 hingga 21 Agustus. Nantinya KPU akan melakukan klarifikasi dengan partai politik pada 22 hingga 28 Agustus 2018.

 “Semua masukan tersebut akan dijawab pada 29 – 31 Agustus 2018. Setelah itu, KPU akan menyusun Daftar Calon Tetap (DCT) pada 14 September 2018 dan ditetapkan pada 20 September 2018,” ucapnya. 

Baca juga: Anak di Bawah Umur Alami Kekerasan oleh Oknum TNI, Begini Kronologinya

3. Masa kampanye dimulai

Ini Tahapan KPU mulai Verifikasi hingga Penetapan  CalegANTARA FOTO/ Reno Esnir

Tiga hari usai DCT disusun, caleg bisa melakukan kampanye di daerahnya masing-masing. Kampanya dilakukan mulai 23 September 2018. 

Baca juga: Tak Masuk Daftar Kandidat Cawapres Jokowi, TGB Tak Ambil Pusing

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya