KPU: Ada 1,2 Juta Pemilih Pemula Mendekati Pemilu

Ada juga 12 ribu pemilih pemula di hari pencoblosan

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan ada sekitar 1,2 juta pemilih pemula yang akan menginjak usia 17 tahun, mendekati hari pemungutan suara Pemilu 2019 yang jatuh pada 17 April 2019. 

Meski baru menginjak usia 17 tahun, KPU memastikan semua data tersebut bisa masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga mereka bisa memberikan hak suaranya pada Pemilu 2019.

“Bagaimana yang 17 tahunnya setelah penetapan DPT? Itu bukan hanya untuk mereka yang akan berusia 17 tahun pada 1 Januari 2019, tapi pada rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) kedua yang akan dilakukan pada 15 -16 November 2018. Kami bisa saja mengambil data mereka lagi pada 17 November 2018. Saat ini kami sudah punya data nya yang akan berusia 17 tahun mulai 1 Januari-17 April 2019 ada 1,2 juta pemilih,” ujar Viryan, Jakarta, Selasa (9/10).

Data pemilih tersebut sudah terindikasi berdasarkan nama dan alamat. Bahkan, data tersebut juga sudah diturunkan hingga ke tingkat desa dan kelurahan, supaya bisa masuk ke TPS mana saat masa pemungutan suara tiba.

1. Sebanyak 12 ribu pemilih diperkirakan berusia 17 tahun pada saat hari pencoblosan Pemilu 2019

KPU: Ada 1,2 Juta Pemilih Pemula Mendekati PemiluIDN Times/Reza Iqbal

Viryan menyebutkan untuk pemilih pemula yang baru menginjak usia 17 tahun tepat saat hari pencoblosan pada 17 April 2019, diperkirakan mencapai 12 ribuan jiwa. KPU berupaya agar hak piliha mereka bisa tetap terlayani dengan baik.

“Sehingga hak pilih mereka bisa digunakan yang bersangkutan dengan baik. Sangat mungkin bagi pemilih pemula ini untuk bisa terlayani dengan baik,” ujar dia.

Baca Juga: Palu Masih Berduka, Gerakan Melindungi Hak Pilih Tertunda

2. Pemilih pemula kemungkinan masuk ke DPT khusus

KPU: Ada 1,2 Juta Pemilih Pemula Mendekati PemiluIDN Times/Reza Iqbal

Jika pemilih pemula baru mendapatkan KTP Elektronik pada pagi hari menjelang pemungutan suara, kata Viryan, dipastikan mereka tetap bisa memilih. Kemungkinan mereka masuk ke dalam DPT khusus.

“Jadi kalau misalnya yang lahir 17 April 2019, artinya di pagi hari itu sudah memiliki e-KTP. Dimungkinkan sudah bisa memiliki hak pilih dengan masuk ke DPT khusus. Ini diperuntukkan bagi mereka yang sudah memiliki e-KTP, tapi belum masuk ke DPT. Jadi clear, tidak ada masalah dengan pemilih pemula,” kata dia.

3. Dukcapil menyanggupi pemenuhan KTP Elektronik bagi mereka yang belum mendapatkan

KPU: Ada 1,2 Juta Pemilih Pemula Mendekati PemiluIDN Times/Linda Juliawanti

Pada pemilu 2019, kata Viryan, semua pemilih wajib menggunakan KTP Elektronik sebagai syarat untuk memberikan hak suaranya. Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memiliki kewajiban menyelesaikan masalah e-KTP hingga Desember 2018, bagi mereka yang sudah melakukan perekaman, namun belum mendapatkan e-KTP.

“Asumsinya, Dukcapil bisa memenuhi tugasnya untuk mencetak e-KTP bagi pemilih pemula tersebut. Kan, Dukcapil akan melakukan percetakan, berarti kalau itu bisa tidak ada masalah, yang menjadi masalah adalah yang sudah berusia 17 tahun ke atas ada belasan juta, namun masih belum memiliki e-KTP,” ujar dia.

Semoga calon pemilih yang sudah memenuhi syarat memilih dapat menyalurkan hak pilihnya dengan baik, ya guys.

Baca Juga: 31 Juta Pemilih Belum Masuk DPT, Ini Tanggapan Kemendagri

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya