KPU Akan Tindaklanjuti Putusan MA Soal Caleg Eks Napi Koruptor

KPU belum terima dokumen putusan MA

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan terkait dengan mantan narapidana kasus korupsi yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg). Dalam putusan tersebut, MA meloloskan caleg mantan napi tersebut untuk melenggang maju ke bursa Pileg 2019.

Putusan MA itu keluar pada Kamis (13/9) lalu. Sayangnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga detik ini belum menerima dokumen putusan tersebut.

"Kami sampai hari ini belum dapatkan dokumen putusan itu" ujar Komisioner KPU, Viryan Aziz di Gedung KPU, Senin (17/9).

1. KPU akan menjalankan putusan setelah terima dokumen dari MA

KPU Akan Tindaklanjuti Putusan MA Soal Caleg Eks Napi KoruptorANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Viryan Aziz mengatakan KPU akan segera menjalankan apa yang telah menjadi putusan Mahkamah Agung, apabila dokumen putusan telah disampaikan secara resmi ke KPU. Karena putusan dokumen tersebut akan dibaca dan dipahami terlebih dahulu.

"Yang jelas kami akan melaksanakan putusan MA itu setelah menerima dokumennya. Kita baca, kami diskusikan terkait dengan yang sudah ada selama ini," ujarnya.

2. Harapan publik terhadap putusan MA atas caleg napi begitu tinggi

KPU Akan Tindaklanjuti Putusan MA Soal Caleg Eks Napi KoruptorANTARA FOTO/Galih Pradipta

Masyakarat , menurut Viryan Aziz, memiliki harapan yang tinggi terkait dengan putusan atas caleg mantan napi. KPU pun harus melakukan upaya dalam rangka mengkonfirmasi putusan yang telah dikeluarkan oleh KPU tersebut.

"Perhatian publik begitu tinggi, harapan masyarakat demikian besar, lantas apa upaya konfirmasi yang bisa dilakukan oleh KPU kepada masyarakat terkait dengan hal ini? Apakah misalnya, ya sudah langsung masuk saja atau kemudian ada penandaan di surat suara atau ada hal lain? Itu sepenuhnya kami akan menindaklanjuti setelah menerima putusan dari MA," katanya.

Baca Juga: Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg? Ini Beda Pendapat KPU dan Bawaslu

3. Pakta integritas tidak memiliki kekuatan hukum jika dibatalkan oleh MA

KPU Akan Tindaklanjuti Putusan MA Soal Caleg Eks Napi KoruptorKantor KPU (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Sementara itu, sebelumnya sejumlah partai politik telah menandatangani sebuah pakta integritas. Dimana di dalamnya menyetujui aturan yang ada dalam PKPU untuk tidak mencalonkan mantan narapidana. Hal ini bertujuan agar Pemilu 2019 bisa berjalan secara berkualitas.

"Kekuatan hukumnya sebenarnya bisa membatalkan. Tapi kemudian kan yang membatalkannya MA, sehingga dia tidak memiliki kekuatan hukum. Namun, kami apresiasi dan saya pikir masyarakat juga senang, komitmen dari sejumlah parpol," katanya.

Ia melanjutkan, meskipun PKPU dibatalkan oleh MA, namun hal ini bisa meningkatkan kepercayaan publik dan harapan publik tentang Pemilu 2019 yang lebih baik, termasuk harapan publik terhadap pemberantasan korupsi. 

"Karena sejumlah pimpinan parpol sudah menegaskan meskipun aturan di PKPU itu dibatalkan oleh MA, mereka akan menarik bacalegnya yang mantan napi korupsi. Ini sebagai satu kesadaran komitmen sebagai tindakan pemberantasan korupsi," jelasnya.

Baca Juga: Ada 300 Ribu Pemilih Ganda, KPU Tak Yakin dengan Temuan Bawaslu

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya