KPU Masih Tunggu Parpol Ganti Caleg Eks Napi Koruptor

Partai Politik ikuti aturan ganti caleg mantan napi Koruptor

Jakarta, IDN Times – Proses verifikasi yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) salah satunya adalah mengganti calon legislatif (Caleg) yang pernah menjadi narapidana koruptor. Usai proses verifikasi ini selesai, KPU segera merilis Daftar Calon Sementara (DCS) ke publik.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra mengatakan adanya proses ini juga tidak terlepas karena Partai Politik (Parpol) telah memenuhi apa yang menjadi aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 20 tahun 2018 mengenai Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Di daerah sebagian sudah diganti. Kan kami beritahu teman-teman Kabupaten/Kota untuk mengganti. Saya masih mau meng-update ni apakah mau diganti atau tidak,” ujarnya di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (6/8).

1. Sebelum masuk DCS semua caleg mantan napi koruptor akan dicoret

KPU Masih Tunggu Parpol Ganti Caleg Eks Napi KoruptorANTARA FOTO/Reno Esnir

Ilham mengatakan, semua calon legislatif (Caleg) yang terbukti adalah seorang mantan napi koruptor maka akan langsung dicoret dari bursa Pileg 2019 ini. Sehingga saat Daftar Calon Sementara (DCS) ditetapkan, tidak ada lagi caleg mantan napi koruptor yang tersisa.

“Nah, kalau kemudian pergantiannya adalah perbaikan untuk napi koruptor ya akan dicoret dan diverifikasi sekarang juga,” ujarnya. 

2. KPU hati-hati tetapkan caleg sebagai mantan napi koruptor

KPU Masih Tunggu Parpol Ganti Caleg Eks Napi KoruptorKPU (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Dalam menetapkan calon legislatif yang terbukti sebagai mantan napi koruptor, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun melakukannya dengan sangat hati-hati. Hal itu untuk menghindari salahnya penetapan pada caleg yang tidak terbukti sebagai mantan napi koruptor.

“Tapi sekali lagi kami juga harus hati-hati. Jangan sampai kami mengungkapkan yang bersangkutan adalah mantan napi koruptor tapi ternyata bukan. Penggelapan misalnya, kalau di perusahaan itu bukan korupsi namanya tapi penggelapan. Korupsi itu mengambil uang negara,” jelasnya. 

Baca Juga: Begini Kronologis Gempa Lombok Versi BNPB

3. Temuan mantan napi koruptor saat DCS masih memungkinkan

KPU Masih Tunggu Parpol Ganti Caleg Eks Napi KoruptorANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ilham juga tidak bisa memastikan semua caleg yang sudah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sudah terbebas dari caleg mantan napi koruptor. Adanya DCS ini memudahkan masyarakat untuk bisa memberi masukan secara langsung sehingga jika terbukti ada lagi mantan napi koruptor maka KPU akan melakukan verifikasi pada bukti-bukti yang ada.

“DCS kita harapkan bersih. Kalau ternyata ada masyarakat melaporkan ke kita, maka bukti-bukti akan dicari,” ujarnya. 

4. Penetapan DCS dilakukan serentak

KPU Masih Tunggu Parpol Ganti Caleg Eks Napi KoruptorANTARA FOTO/ Reno Esnir

Ilham juga mengatakan, nantinya dalam penetapan DCS akan dilakukan secara serentak. Mengumumkan semua nama-nama caleg yang telah diverifIkasi.

“Serentak ya,” katanya.

Baca Juga: BMKG: 147 Gempa Susulan Terjadi di Lombok

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya