KPU Terima Konsultasi Parpol terkait Dokumen Capres-Cawapres

Partai politik yang mundur tidak diperbolehkan ikut pemilu

Jakarta, IDN Times - Partai politik sudah bisa mendaftarkan pasangan calon presiden mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pendaftaran capres-cawapres tersebut mulai dibuka pada 4-10 Agustus 2018.

Dalam pendaftaran tersebut, partai politik diharapkan segera mempersiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan seperti ijazah, SKCK, dan surat-surat lainnya. KPU bahkan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk berkonsultasi mengenai dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan.

“Silakan sekarang dikonsultasikan. Siapa pun, masyarakat mana pun kalau mau berkonsultasi dengan kami menjadi capres-cawapres silakan. Kami siapkan waktu untuk menerangkan mana yang perlu diurus,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (6/8). 

1. Pendaftaran capres-cawapres tidak diperpanjang

KPU Terima Konsultasi Parpol terkait Dokumen Capres-CawapresIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Ilham mengatakan pendaftaran capres-cawapres tidak ada perpanjangan. Karena itulah, KPU terus mengimbau agar pasangan calon segera melakukan pendaftaran.

“Kami berharap jangan mendaftar terakhir dan ternyata persyaratannya masih kurang,” ujar dia.

Baca Juga: Pesan KPU untuk Pendukung yang Ikut Daftarkan Pasangan Capres

2. Parpol jangan hanya deklarasi, tapi siapkan persyaratan

KPU Terima Konsultasi Parpol terkait Dokumen Capres-CawapresKomisioner KPU (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ilham mengimbau kepada masyarakat yang bercita-cita menjadi capres-cawapres bisa segera membaca Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, mengenai Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Jangan lupa memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan dari sekarang.

“Jangan nanti baru ditunjuk misalnya tanggal 9 pukul 24.00 melakukan deklarasi, tapi belum siap apa-apa. Itulah yang akan menjadi masalah,” tutur dia.

3. Partai politik yang mundur tidak diperbolehkan ikut pemilu selanjutnya

KPU Terima Konsultasi Parpol terkait Dokumen Capres-CawapresIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Di PKPU, menurut Ilham, sudah jelas partai politik atau partai gabungan yang telah memenuhi syarat tidak boleh mundur. Artinya, jika mereka mundur akan mendapatkan sanksi, yaitu berupa tidak diperbolehkan mengikuti pemilu selanjutnya.

“Tapi jika ada satu partai, dia mundur ternyata tidak memenuhi syarat kursi atau suara, maka tidak mendapatkan sanksi,” kata Ilham.

Partai politik di Indonesia memang suka mendaftar pasangan capres pada detik-detik terakhir ya guys.

Baca Juga: Ketua KPU Minta Capres-Cawapres Tak Ulur Waktu Pendaftaran

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya