Loloskan Bacaleg Mantan Napi, Bawaslu: Sudah Sesuai UU

Kok Bawaslu bisa berbeda pendapat dengan KPU ya?

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah meloloskan lima calon legislatif (caleg) mantan napi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2018. Kelima napi tersebut berasal dari lima daerah yakni Tana Toraja, Sulaewsi Utara, Aceh, Rembang, dan Pare-pare.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan keputusan lembaganya dengan meloloskan lima mantan napi tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sementara, di Pasal 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, menurut Abhan, tidak ada pernyataan yang mempersoalkan tentang napi korupsi.

“Kami bukan interpretasi sendiri, coba dibaca, PKPU 20 itu Pasal 7, tidak ada syarat persoalan napi korupsi, itu tidak ada. Kalau di PKPU Pasal 7 itu memuat itu (larangan napi) mungkin bisa dipahami,” ujar Abhan di Gedung Bawaslu, Jumat (31/8).

1. Pasal 7 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 memuat larangan pada mantan napi koruptor

Loloskan Bacaleg Mantan Napi, Bawaslu: Sudah Sesuai UU(Tim KPU, IDI dan RSPAD siap memberikan keterangan pers pada 14 Agustus 2018) IDN Times/Santi Dewi

Pasal 7 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sendiri telah menyatakan adanya larangan pada mantan narapidana kasus koruptor, untuk mencalonkan diri dalam Pileg 2019. Berikut kutipan Pasal 7:

(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan
harus memenuhi persyaratan;

g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

h. bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi;

i. sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif;

Baca Juga: KPU Masih Tunggu Parpol Ganti Caleg Eks Napi Koruptor

2. Bawaslu tidak menyalahi PKPU

Loloskan Bacaleg Mantan Napi, Bawaslu: Sudah Sesuai UUbawaslu.go.id

Abhan menjelaskan apa yang diputuskan Bawaslu tidak menyalahi apa yang ada di Pasal 7 PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Kemudian, PKPU juga mengatur soal pakta integritas, dimana hal ini sudah ditandatangani semua ketua umum dan sekjen partai politik.

“Jadi kami merujuk pada UU dan merujuk pada PKPU 20 juga. Sudah selesai dengan UU. Sekali lagi, masukan dari teman-teman terima kasih, akan kami kaji lebih lanjut tapi sementara seperti itu dulu,” kata dia.

3. Bawaslu telah putuskan hasil secara maksimal

Loloskan Bacaleg Mantan Napi, Bawaslu: Sudah Sesuai UUANTARA/Galih Pradipta

Hasil keputusan yang diambil Bawaslu, kata Abhan, telah dilakukan secara maksimal. Sebelum KPU meminta pakta integritas, tim Bawaslu sudah melakukan safari ke partai politik.

“Karena yang punya kewenangan mengajukan bacaleg itu parpol,” ujar dia.

KPU dan Bawaslu yang sama-sama penyelenggara pemilu kok berbeda ya guys.

Baca Juga: Caleg Eks Napi Korupsi: Diloloskan Bawaslu Eh Ditolak KPU

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya