Sebar Hoaks Ratna Sarumpaet, Prabowo-Sandi Dilaporkan ke Bawaslu

Bawaslu diminta jatuhkan sanksi ke Prabowo

Jakarta, IDN Times - Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) terkiat dugaan menyebarkan hoaks atau berita bohong. 

Pelaporan ini menyusul dengan kebohongan yang dilakukan anggota tim pemenangan Prabowo-Sandi, Ratna Sarumpaet, yang mengaku dikeroyok orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/9). 

"Hari ini kami mau melaporkan pasangan pilpres nomornurut 02 Bapak Prabowo Subianto, yang kami menduga telah melakukan kampanye hitam dengan menyalahkan rezim Pak Jokowi," ungkap Presidium GNR Muhammad Sayidi di Bawaslu, Jakarta, Kamis (4/10).

Sebelum Ratna mengakui kebohongannya Rabu kemarin (3/10), Prabowo bersama pendukungnya sempat menyebarkan kabar penganiayaan tersebut ke publik. Kendati, Prabowo sudah meminta maaf kepada masyarakat, karena telah menyebarkan hoaks tanpa lebih dulu mengecek kebenarannya. Prabowo juga telah meminta Ratna keluar dari timnya.

1. Pelaporan ke Bawaslu karena penyebaran hoaks

Sebar Hoaks Ratna Sarumpaet, Prabowo-Sandi Dilaporkan ke BawasluIDN Times/Irfan Fathurochman

Sayidi menjelaskan pelaporan ini berkaitan dengan penyebaran berita bohong yang dilakukan Prabowo bersama timnya, soal penganiayaan Ratna Sarumpaet.

"Kemarin pada 3 Oktober, Ibu Ratna menyatakan itu bohong. Kita tahu bahwa asas pemilu kita akan langsung, bebas, dan rahasia. Asasnya itu ada jujur, bersih. Oleh karena itu ini tidak bisa dibiarkan," kata dia.

Baca Juga: [BREAKING] Ratna Sarumpaet Berbohong, Prabowo Minta Maaf 

Sebar Hoaks Ratna Sarumpaet, Prabowo-Sandi Dilaporkan ke BawasluIDN Times/Sukma Shakti

2. GNR mendesak Bawaslu menjatuhkan sanksi kepada Prabowo

Sebar Hoaks Ratna Sarumpaet, Prabowo-Sandi Dilaporkan ke BawasluIDN Times/Irfan Fathurochman

Sayidi mendesak Bawaslu agar menjatuhkan sanksi kepada kubu Prabowo-Sandiaga.

"Kami di sini melaporkan dan meminta kepada Bawaslu berdasarkan kewenangan yang dimiliki untuk memberikan sanksi," tutur dia.

3. Membiarkan hoaks akan membahayakan

Sebar Hoaks Ratna Sarumpaet, Prabowo-Sandi Dilaporkan ke BawasluIDN Times/Irfan Fathurochman

Menurut Sayidi jika penyebaran hoaks dibiarkan, maka akan berbahaya ke depan. Karena itu, Prabowo agar diberikan sanksi. 

"Menyebarkan berita bohong itu kan bisa merugikan kita semua. Oleh karena itu, kami di sini melaporkan Bapak Prabowo Subianto, (capres) nomor urut 02, agar diberikan sanksi," kata dia.

Semoga kasus Ratna Sarumpaet jadi pelajaran untuk semua ya guys.

Baca Juga: Ratna Sarumpaet Disebut Penyusup, Tim Prabowo-Sandi 'Patroli' Internal

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya