Status Nyaleg Tertahan Karena Mantan Napi, M Taufik Laporkan KPU

KPU dilaporkan oleh caleg mantan napi koruptor.

Jakarta, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat aturan yang melarang calon legislatif berasal dari tiga perkara pidana, antara lain mantan napi koruptor, kejahatan seksual dan narkoba. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 20 Tahun 2018.

Dengan adanya aturan tersebut, sejumlah bakal calon anggota legislatif mantan napi yang kukuh mencalonkan diri ditunda statusnya oleh KPU. Hingga nantinya putusan dari Mahkamah Agung (MA) keluar terkait dengan judicial review terhadap PKPU tersebut.

Salah satu caleg mantan napi yang juga ditunda statusnya adalah M Taufik yang merupakan caleg dari DPD Partai Gerindra. Nama Taufik sendiri telah diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta. Atas penundaan tersebut, pihak M Taufik pun melaporkan KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

1. Pihak M Taufik laporkan KPU ke DKPP

Status Nyaleg Tertahan Karena Mantan Napi, M Taufik Laporkan KPUIDN Times/Afriani Susanti

Pihak M Taufik resmi melaporkan KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) atas keputusan lembaga tersebut menunda status pencalonannya di Pileg 2019. Meskipun Bawaslu telah menyatakan lolos.

“Kami melaporkan KPU DKI Jakarta da KPU RI, seluruh komisioner KPU DKI dan KPU RI terkait tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu DKI, yang memerintahkan berkas pencalonan M Taufik dari DPD Gerindra menjadi memenuhi syarat,” ujar Kuasa Hukum M Taufik, Yupen Hadi di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (7/9).

2. Keputusan KPU dianggap pelanggaran etik

Status Nyaleg Tertahan Karena Mantan Napi, M Taufik Laporkan KPUIDN Times/Helmi Shemi

Adanya penundaan dalam berkas yang dimiliki oleh M Taufik, Yupen Hadi menilai ini bagian dari pelanggaran etik. Karena seharusnya putusan dari Bawaslu bisa segera dilaksanakan.

“Ya jadi kami anggap sebagai pelanggaran etik karena menurut hukum putusan itu wajib dilaksanakan. Putusan wajib ini kalau tidak dilaksanakan berdosa. Nah, sementara dari jawaban KPU kemarin tanggal 5, katanya mereka akan menindaklanjuti tapi menunda setelah keluarnya keputusan judicial review,” jelasnya.

Baca Juga: KPU Digugat Karena Larang Caleg Eks Napi, Begini Kata Komisioner

3. KPU tidak perlu memutuskan dengan menunggu MA

Status Nyaleg Tertahan Karena Mantan Napi, M Taufik Laporkan KPUANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Yupen Hadi juga mengatakan, KPU tidak perlu menunggu putusan dari Mahkamah Agung. (MA) mengenai judicial review, karena itu adalah dua hal yang berbeda.

“Antara keputusan judicial review dengan keputusan Bawaslu itu adalah dua hal yang berbeda. Bagi kami tidak ada pilihan, keputusan itu harus wajib dilaksanakan terlebih dahulu,” ujarnya.

Baca Juga: KPU Surati Parpol untuk Tarik Caleg Mantan Napi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya